KUALASIMPANG (Waspada): Tak rela diperintahkan mengosongkan rumah milik PT. Rapala, puluhan ibu bertekad mendirikan tenda darurat di lapangan sepak bola Kampung Perkebunan Sei Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang yang selama ini dihuni bersama keluarganya, Selasa (4/7).
Hal itu diungkapkan puluhan ibu pada pertemuan dengan Datok Penghulu Kampung, Ramlan yang turut didampingi Camat Bendahara, Sandi Suhendri, Kapolsek Bendahara, Ipda Ivan Sofyan, Danramil Bendahara, Lettu Inf Faisal Hadi pada acara dialog pasca adanya perintah dari pihak manajemen PT. Rapala agar mantan karyawan perusahaan tersebut yang masih menempati rumah dinas agar segera mengosongkan rumah milik perusahaan tersebut.
Amatan Waspada di lokasi, tampak sejumlah barang-barang sudah dikemas diletakan di halaman rumah yang selama ini ditempati oleh mantan karyawan perkebunan tersebut bersama keluarganya, namun pasca adanya perintah dari perusahaan itu agar mantan karyawan segera mengosongkan rumah.
Camat Bendahara, Sandi Suhendi yang turut didampingi Kapolsek dan Danramil serta Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sei Iyu menyatakan, ada dua hal yang perlu digarisbawahi yaitu, warga sudah menandantangani kesepakatan damai dengan PT. Rapala yang turut diteken juga oleh Forkopimda Aceh Tamiang beberapa waktu yang lalu di Gedung DPRK Aceh Tamiang.
”Bagi warga dan keluarganya yang ingin bekerja di PT. Rapala dibenarkan menempati rumah dinas milik perusahaan. Sedangkan bagi yang tidak ingin bekerja diberikan uang tali asih Rp20 juta dan harus mengosongkan rumah dinas milik perusahaan,” ungkap Camat Bendahara.
Selain itu, terkait adanya tuntutan warga berhubungan dengan lahan tentu akan ada Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang yang akan turun ke Kampung ini untuk penyelesaian masalah.
“Kami dari Fokopimcam Bendahara menghimbau kepada warga agar mematuhi surat kesepakatan perjanjian damai yang sudah ditandatangani bersama beberapa waktu yang lalu karena hal itu sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Forkopimcam Bendahara.
Meskipun begitu, Forkopimcam Bendahara, Camat, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Bendahara menghimbau kepada warga jangan mendirikan dan tinggal ditenda karena hal tersebut akan menambah persoalan baru.
“Sayang anak-anak kalau tinggal di tenda, nanti anak-anak dan ibu-ibu bisa jatuh sakit tinggal di tenda,” ujar Camat Bendahara.
Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolsek Bendahara, Danramil Bendahara. “Saya baru bertugas di kecamatan ini, namun saya himbau agar warga jangan tinggal di tenda, nanti muncul persoalan baru dan anak-anak dan ibu bisa jatuh sakit,” ujar Kapolsek.
Sementara Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sei Iyu, Ramlan kepada Waspada menyatakan, dirinya bersama warga akan mengosongkan rumah setelah nanti Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang turun ke lokasi ini dan menunjukkan areal milik kampung Perkebunan Sei Iyu sesuai dengan Surat dan peta yang diterbitkan oleh BPN Aceh beberapa tahun yang lalu.
”Kalau sudah hasil Tim Pansus yang jelas, barulah kami mengosongkan rumah dinas milik perusahaan,” tegas Ramlan.
Berdasarkan catatan Waspada, pihak Manajemen PT. Rapala memerintah mantan karyawan mengosongkan rumah dinas milik perusahaan setelah sebelumnya sudah ada perjanjian damai antara pihak perusahaan PT. Rapala dengan warga beberapa waktu yang lalu diteken di Gedung DPRK Aceh Tamiang. (b14)