Puluhan Warga Matang Cengai Datangi Polres Langsa Minta Mantan Geuchik, Tengku Imam Dibebaskan

  • Bagikan
Terlihat masyarakat Gampong Matang Cengai Kecamatan Langsa Timur saat mendatangi Mapolres Langsa, Senin (9/9) sore. Waspada/dede
Terlihat masyarakat Gampong Matang Cengai Kecamatan Langsa Timur saat mendatangi Mapolres Langsa, Senin (9/9) sore. Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Puluhan warga Gampong Matang Cengai , Kecamatan Langsa Timur, Senin (9/9) sore mendatangi Mapolres Langsa meminta pembebasan mantan Geuchik Matang Cengai berinisial, KRD, 36 dan Tengku Imam yang juga bendahara Badan Kemakmuran Masjid (BKM) berinisial MI, 36 yang ditahan beberapa waktu lalu.

Kedatangan puluhan warga Gampong Matang Cengai ke Mapolres Langsa dihadiri Ketua Tuha Peut Gampong Matang Cengai, Tgk Sanusi dengan membawakan uang yang sudah dikembalikan pihak keluarga dari KDR dan MI sebagai barang bukti sebesar Rp49.500.000.

Selain itu, hadir juga Kuasa Hukum KRD yaitu H. A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn dan Lawyer dari tengku imam MI yaitu Rasyid Alamsyah, SH. MH. CTL guna melakukan pendampingan untuk masing-masing klieannya.

Pantauan wartawan, aksi warga mendatangi Mapolres Langsa berawal dari penahanan tengku imam berinisial MI yang diamankan sejak, 23 Agustus 2024 sedangkan KRD ditangkap, 4 September 2024 buntut dari laporan Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Baitul Ghafur Gampong Matang Cengai M. Zaini pada 15 Agustus 2024 lalu dengan tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan.

Puluhan Warga Matang Cengai Datangi Polres Langsa Minta Mantan Geuchik, Tengku Imam Dibebaskan

Salah seorang warga yang datang ke Mapolres Langsa, Rosmiati, 46, menyampaikan, ada apa dengan penangkapan dan penahanan KRD dan tengku imam MI, mereka bukan teroris atau bandit narkoba. Mereka hanya meminjam uang kas BKM dan bukan menggelapkan.

Apalagi, sambungnya, keduanya sudah membayar uang kas BKM, pada Minggu (8/9) malam di meunasah yang turut disaksikan oleh 76 warga serta menandatangani berita acara pengembalian pinjaman uang kas tersebut melalui Ketua Tuha Peut dikarenakan Ketua BKM tidak pernah hadir saat musyawarah.

Baca juga:

“Kami mempertanyakan atas dasar apa Ketua BKM melaporkan KRD dan MI. Kas BKM tersebut merupakan sumbangan masyarakat yang dipinjamkan dan terpakai dan tidak digelapkan. Itu bukan uang pribadi Ketua BKM, kami masyarakat tidak keberatan dan berterimakasih atas pengembalian uang itu. Kami berharap pihak kepolisian Polres Langsa untuk membebaskan mantan geuchik dan tengku imam kami,” harapnya.

Sementara Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H. A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,. M.Kn menyampaikan, dalam kasus pelaporan hingga penahanan mantan geuchik dan tengku imam oleh pihak kepolisian, masyarakat dapat memahami dan pasti tahu siapa dalang yang menunggangi di balik persoalan ini.

Puluhan Warga Matang Cengai Datangi Polres Langsa Minta Mantan Geuchik, Tengku Imam Dibebaskan

Padahal, lanjutnya, persoalan ini dapat diselesaikan dengan mediasi atau musyawarah di gampong. Apalagi sebelumnya sudah dilakukan rapat atau musyawarah dengan Tuha Peut dan masyarakat dengan Perjanjian dan Pengakuan Hutang dengan Jaminan sebidang tanah seluas 4.611 M2 pada akta Notaris Zuhdi Majid, SH,.SpN.

“Adapun uang kas BKM Baitul Ghafur sebesar Rp43.500.000 yang dipinjam mantan Geuchik, karena dipaksakan untuk keperluan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang uangnya tidak ada. Maka mantan geuchik dipinjamkan uang tersebut dengan harapan ada uang lain untuk menggantinya,” bebernya

Puluhan Warga Matang Cengai Datangi Polres Langsa Minta Mantan Geuchik, Tengku Imam Dibebaskan

Pihknya juga sangat menyayangkan penangkapan dan penahanan mantan geuchik dan tengku imam tersebut dilakukan dalam persoalan hutang-piutang dan terkesan dipaksakan menjadi pidana penggelapan.

“Dalam persoalan ini kita mohon kepada Kapolres Langsa terkait kasus ini dapat menjadi salah satu perhatian, artinya persoalan ini dikembalikan ke Gampong apa lagi uang pinjaman tersebut sudah dikembalikan atau sudah dibayarkan,” imbuh Muthallib.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Sumardiono yang dihubungi melalui pesan singkat whatsapp hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. (b24)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Puluhan Warga Matang Cengai Datangi Polres Langsa Minta Mantan Geuchik, Tengku Imam Dibebaskan

Puluhan Warga Matang Cengai Datangi Polres Langsa Minta Mantan Geuchik, Tengku Imam Dibebaskan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *