LHOKSEUMAWE (Waspada): Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, kembali berikan hak bersyarat berupa Pembebasan Bersyarat kepada 5 Narapidana (Napi), Selasa (2/5).
Para Napi telah memenuhi syarat administratif sesuai UU No. 22 Tahun 2022 dan Permenkumham 43 Tahun 2021. Sebelum dibebaskan, Napi yang mendapat Pembebasan Bersyarat, diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Pembebasan di Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 ini, merupakan bagian dari pemberian remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, sebanyak 279 narapidana mendapat remisi. Sehingga banyak narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana dapat diberikan hak integrasinya.
Warga binaan pemasyarakatan yang dibebaskan bersyarat, telah memenuhi persyaratan. Selain itu, mereka dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.(b08)











