Aceh

Puncak HBP Ke-59, Lapas Lhokseumawe Bebaskan 5 Napi

Puncak HBP Ke-59, Lapas Lhokseumawe Bebaskan 5 Napi
Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, kembali berikan hak bersyarat berupa Pembebasan Bersyarat kepada 5 Nara Pidana (Napi), Selasa (2/5). (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, kembali berikan hak bersyarat berupa Pembebasan Bersyarat kepada 5 Narapidana (Napi), Selasa (2/5).

Para Napi telah memenuhi syarat administratif sesuai UU No. 22 Tahun 2022 dan Permenkumham 43 Tahun 2021. Sebelum dibebaskan, Napi yang mendapat Pembebasan Bersyarat, diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pembebasan di Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 ini, merupakan bagian dari pemberian remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, sebanyak 279 narapidana mendapat remisi. Sehingga banyak narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana dapat diberikan hak integrasinya.

Warga binaan pemasyarakatan yang dibebaskan bersyarat, telah memenuhi persyaratan. Selain itu, mereka dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE