Scroll Untuk Membaca

Aceh

PUPR Surati PT LB, Wakil Ketua DPRK Ke Intake PDAM

PUPR Surati PT LB, Wakil Ketua DPRK Ke Intake PDAM
Surat Dinas PUPR Subulussalam yang melarang kenderaan PT Laot Bangko melintasi sungai sekitar SPAM Jontor. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Selain Dinas PUPR menyurati Manajer PT LB, terkait larangan melintasi sungai sekitar SPAM Jontor, Wakil Ketua DPRK turun ke Intake Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) itu, Kamis (4/9).

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Subulussalam, Imran Suryadi, ST kepada Waspada.id melalui Handphone-nya, Kamis (4/9) mengatakan, pihaknya menyurati Manajer PT Laot Bangko (LB), 2 September 2025 terkait larangan kendaraan PT LB melintasi sungai area SPAM Jontor, yang dalam sebulan terakhir menjadi persoalan.

“Kami dengan tegas melarang kendaraan perusahaan saudara melintas di wilayah sekitar SPAM Jontor supaya kualitas bahan baku air bersih terjaga dengan baik,” pesan Surat Dinas PUPR (salinannya diterima Waspada.id).

RASUMIN (baju batik), Wakil Ketua DPRK Subulussalam di lokasi Intake SPAM Jontor, Kamis (4/9). Waspada.id/Ist

Sementara Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Rasumin yang turun ke lokasi pasca menerima pengaduan warga dan sejumlah pemberitaan media mengaku sangat menyayangkan sikap PT LB.

“Kita sangat menyayangkan sikap PT Laot Bangko yang tidak memperhatikan lingkungan,” sesal Rasumin, memastikan SPAM Jontor merupakan sumber air yang diharapkan masyarakat Kecamatan Penanggalan, bahkan sebagian di Kecamatan Simpang Kiri.

KENDARAAN saat akan melintas di sungai area Intake SPAM Jontor beberapa waktu lalu. Waspada.id/Dok

Diketahui, menyusul konflik PT LB dengan warga pemilik lahan sejumlah desa di Kecamatan Penanggalan, Juli lalu berujung pemalangan jalan Penuntungan/SKPC, PT LB memanfaatkan aliran air SPAM sebagai lintasan angkut sawit (Waspada.id, 29 Agustus 2025 ‘Lintasi Alur Sungai PDAM Subulussalam, Disesalkan’, ‘UPTD PDAM Pastikan Izin PT LB Lintasi Alur Sungai Berakhir’ 30 Agustus 2025 dan ‘Armada PT LB Disinyalir Masih Lintasi Alur Sungai Intake PDAM’, 3 September 2025).

Kendati sejumlah warga protes, bahkan izin sepekan diberikan UPTD SPAM boleh lintas di sana diabaikan PT LB, warga minta pemerintah, DPRK bertindak.

“Sudah disurati PUPR, Wakil Ketua DPRK pun langsung turun ke lokasi, nggak juga dipatuhi PT Laot Bangko, pemerintah harus bertindak lebih tegas,” ucap warga setempat sembari mengingatkan pihak PT LB membuka diri, berdialog dengan warga pemilik kebun di sekitar untuk mencari solusi. (id90)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE