Scroll Untuk Membaca

AcehEkonomi

Pupuk Bersubsidi Dijual Di Atas HET

Pj Bupati Abdya Panggil Komisi Pengawas

Suasana rapat koordinasi terkait pupuk bersubsidi Pj Bupati Abdya, dengan KP3 Abdya di Oproom kantor Bupati setempat, Senin (24/10) sore. Waspada.id/Syafrizal
Suasana rapat koordinasi terkait pupuk bersubsidi Pj Bupati Abdya, dengan KP3 Abdya di Oproom kantor Bupati setempat, Senin (24/10) sore. Waspada.id/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah SPd MM, Senin sore (24/10) lalu, memanggil Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) setempat, membahas isu miring, terkait penjualan pupuk bersubsidi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yang dilakukan oleh oknum-oknum pengecer yang tidak bertanggung jawab. Bertempat di di Oproom kantor Bupati.

Isu miring menyangkut persoalan serius para petani tersebut, digelar setelah mencuat informasi melalui media massa, bahwa ada sejumlah oknum pengusaha kios pengecer resmi pupuk, diduga menjual pupuk yang harganya disubsidi pemerintah, di atas HET yang telah ditetapkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pupuk Bersubsidi Dijual Di Atas HET

IKLAN

Kegiatan rapat mendadak tersebut, langsung dipimpin Pj Bupati Darmansah. Dibuka Sekda Abdya Salman Alfarisi ST, selaku Ketua KP3. Didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Pengan (Distanpan), drh Nasruddin selaku Koordinator Pelaksana, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Khalid ST, Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Mussawir, serta Plt Asisten Administrasi Umum Zedi Saputra selaku Wakil Ketua I, II dan III KP3 Abdya.

Sementara anggota KP3 yang hadir diantaranya, Kabag Hukum, Kasat Intelkam Polres, Pasi Intel Kodim, Kasi Intel Kejari, Kepala Satpol PP dan WH, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan, Kadis Kesehatan, unsur Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA), serta unsur dari organisasi Pers. Juga pejabat terkait dari jajaran Distanpan, serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Diawal rapat, Sekda Salman Alfarisi menjelaskan bahwa, rapat yang digelar hari ini merupakan respon informasi yang mencuat, terkait pupuk bersubsidi dijual di atas HET, di sejumlah kios pengecer resmi, juga sering terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi, sehingga sangat meresahkan kaum tani di wilayah ‘Nanggroe Breuh Sigupai’.

Dilain pihak, Kadistanpan Abdya drh Nasruddin, hanya memaparkan regulasi dan aliran distribusi pupuk bersubsidi. Kepada peserta rapat, juga diedarkan daftar alokasi pupuk bersubsidi (Urea SP-36, ZA, NPK dan Organik), serta daftar alokasi pupuk bersubsidi, untuk seluruh Kecamatan (9 Kecamatan) di Abdya tahun 2022.

Berdasarkan paparan Kadistanpan Nasruddin diketahui, dari 3.751 ton alokasi pupuk bersubsidi, khususnya jenis Urea untuk sembilan Kecamatan, stok alokasi yang tersisa hanya sekitar 26 persen lagi, lainnya telah disalurkan kepada petani oleh kios-kios pengecer resmi, yang diangkat pihak distributor. Sementara sisa pupuk bersubsidi jenis lainnya, tidak terungkap dalam paparannya.

Dalam arahannya, Pj Bupati Darmansah mengungkapkan KP3 yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Abdya tanggal 25 April 2022, ternyata memang belum pernah melaksanakan tugas pengawasan di lapangan, hingga memasuki bulan Oktober ini. Padahal, anggaran untuk itu sudah tersedia sekitar Rp10 juta.

Hal itu sangat disayangkan oleh Pj Bupati Darmansah, karena lemahnya pengawasan mengakibatkan tidak terdeteksi sejak dini, kemungkinan terjadi pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi di lapangan. Terhadap pengawasan pupuk bersubsidi ini, Pj Darmansah meminta agar menjadi perhatian serius KP3 Abdya kedepannya.

Pj Bupati Darmansah juga sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada pejabat terkait, terkait masalah pupuk bersubsidi ini. Sayangnya, jawaban yang diberikan terkesan kurang tepat, atau hanya seputar penjelasan tentang regulasi dan alur distribusi pupuk. Jawaban yang diberikan itu, diakui Pj Darmansah sudah diketahui, karena pihaknya pernah bertugas pada Dinas Perindagkop Kota Subulussalam, termasuk pada instansi yang sama di Provinsi Aceh.

Pj Bupati Darmansah meminta saran atau masukan dari peserta lainnya. Sesi ini, dimanfaatkan oleh dua peserta dari unsur pers, satu peserta dari anggota KTNA setempat.

Drs H Zainun Yusuf, Ketua PWI Abdya, yang merupakan salah seorang peserta rapat dari unsur pers mengatakan, KP3 tidak pernah mengelar rapat koordinasi, juga tidak pula melakukan pengawasan lapangan, hingga menjelang akhir tahun 2022, merupakan sebuah ‘dosa’ amanah yang sudah diberikan.

Menurut Zainun, lemahnya pengawasan berdampak terjadi pelanggaran, yang diduga dilakukan sejumlah oknum pengusaha kios pengecer resmi, seperti dugaan menjual pupuk bersubsisi di atas HET. “Kami menyarankan, untuk tahun 2023 mendatang, rapat koordinasi semacam itu agar dilaksanakan KP3 Abdya pada bulan Februari, atau paling lambat bulan April. Sebab, diawal tahun sudah keluar SK Gubernur dan SK Bupati, tentang penetapan jumlah alokasi pupuk bersubsidi, untuk kabupaten dan kecamatan-kecamatan,” ungkapnya.

Ketua PWI Abdya ini juga mengatakan, agar pengawasan lapangan berjalan lancar, maka KP3 perlu dibekali data alokasi dan penetapan HET, daftar jumlah kios dan nama-nama pengusaha kios pengecer resmi, yang diangkat distributor di seluruh Kecamatan. Sehingga memudahkan dalam pengawasan lapangan. “Pengawasan agar dilaksanakan secara rutin, paling tidak setiap triwulan. Kemudian hasilnya dibawa dalam rapat KP3. Demikian juga, temuan lapangan agar dituangkan dalam sebuah rekomendasi, disampaikan kepada Bupati Abdya sebagai bahan pertimbangan, dalam mengambil tindakan atau kebijakan lebih lanjut,” katanya.

Wartawan paling senior sepanjang Barat Selatan Aceh (Barsela) ini menambahkan, persoalan yang muncul dalam distribusi pupuk bersubsidi selama ini, salah satu sebab yang sangat menonjol adalah, banyak petani tidak terdata nama-namanya sebagai anggota kelompok tani dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Sementara sesuai aturan, kios pengecer resmi hanya boleh menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang namanya terdaftar dalam RDKK.

Sementara fakta lapangan, banyak warga yang berprofesi sebagai petani tulen namanya tidak terdaftar dalam RDKK. Ironisnya lagi katanya, ada sejumlah warga yang sebenarnya tidak berhak menerima pupuk dengan harga subsidi, justru masuk daftar.

Zainun Yusuf menyarankan kepada Pj Bupati, agar memerintahkan Distanpan Abdya, untuk merevisi kembali seluruh RDKK di Abdya, yang sebelumnya disusun berdasarkan usulan ketua kelompok tani, melalui Penyuluh Pertanian.

Persoalan lain yang terungkap bahwa masih ada produsen pupuk bersubsidi, khususnya PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), yang memproduksi pupuk jenis Urea hingga saat ini belum membuka gudang stok pupuk di Abdya. Sehingga beberapa distributor pupuk bersubsidi, harus mengambil stok pupuk di gudang berlokasi di Nagan Raya, kemudian diangkut untuk didistrubusikan ke ratusan kios resmi di Abdya.

Sedangkan PT Petro Kimia Gresik, selaku produsen pupuk bersubsidi jenis NPK, SP-36, ZA dan Organik Granul, telah membuka gudang stok penyimpanan pupuk di Abdya, berlokasi di Keude Paya, Blangpidie. Sehingga pihak distributor lebih mudah menyalurkan pupuk ke kios-kios pengecer.

Dampak PT PIM belum membuka gudang penyimpanan pupuk di Abdya, mengakibatkan distributor harus mengangkut pupuk bersubsidi jenis Urea, dari Kabupaten Nagan Raya, sehingga harus menggeluarkan atau paling tidak memsubsidi ongkos angkut, yang jarak tempuh mencapai ratusan kilometer dari Nagan Raya menuju Abdya.

Di samping itu pengusaha kios juga mengeluarkan ongkos bongkar muatan pupuk dari mobil angkutan di titik lokasi. Persoalan ini, menurut keterangan sedikitnya menjadi pemicu pupuk bersubsidi dijual di atas HET.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE