BANDA ACEH (Waspada.id): Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Rohamah, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/1/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rohamah terbukti melanggar Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dakwaan alternatif pertama lebih subsidair.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim turut menghukum Rohamah membayar restitusi kepada korban sebesar Rp117,381 juta.
Ketua Majelis Hakim Zulkarnain menjelaskan mekanisme pembayaran restitusi tersebut.
“Apabila terdakwa tidak membayar restitusi, keluarga korban dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan. Selanjutnya, pengadilan akan mengeluarkan surat peringatan agar terdakwa membayar dalam waktu 14 hari,” ujar Zulkarnain.
Ia menambahkan, jika dalam tenggat waktu tersebut restitusi tidak dibayarkan, pengadilan akan memerintahkan jaksa untuk menyita harta benda terdakwa.
“Namun apabila harta sitaan tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana subsidair berupa enam bulan kurungan,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 17 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Luthfan Al-Kamil, menuntut Rohamah dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan korban mengalami trauma psikologis berat, luka fisik, serta gangguan kesehatan reproduksi, sebagaimana tertuang dalam hasil visum dokter. Perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan dampak serius terhadap kondisi fisik dan mental korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus ini bermula ketika korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Namun, setelah diberangkatkan menggunakan dokumen palsu, korban justru diserahkan kepada seorang perempuan warga Malaysia bernama Kak Su.
Awalnya, korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, sebelum akhirnya dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel. Dalam praktiknya, terdakwa juga merampas telepon seluler korban untuk memutus komunikasi dengan keluarga.
Selama berada di Malaysia, korban diketahui menggunakan identitas palsu yang disiapkan oleh dua pelaku lain berinisial RD, 41, dan EN, 38, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). (Hulwa)










