BANDA ACEH (Waspada): Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pengembalian empat pulau di Aceh Singkil yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek kepada Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6), setelah rapat yang dipimpin Presiden Prabowo dan dihadiri Gubernur Aceh dan Sumatera Utara.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan dokumen asli tahun 1992 yang ditemukan di Gudang Arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, mengapresiasi peran pers dalam kasus ini. Keputusan mengembalikan empat pulau tersebut, yang sebelumnya sempat dialihstatuskan ke Sumatera Utara melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 (25 April 2025), merupakan hasil perjuangan kolektif berbagai pihak, termasuk insan pers yang telah bekerja keras mengumpulkan data dan fakta.
Nasir menekankan bahwa pemberitaan media telah membangkitkan kesadaran publik dan memperkuat tuntutan agar hak Aceh dikembalikan. Ia menilai kerja profesional wartawan, yang tak kenal lelah dan menghadapi berbagai risiko, berhasil menggagalkan upaya pengaburan sejarah dan mencapai puncaknya dengan keputusan Presiden.(b02)