BANDA ACEH (Waspada): Setelah 10 tahun dicoret tanpa melalui Sidang Kode Etik, keanggotaan wartawan senior Muhammad Saleh akhirnya dipulihkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Langkah korektif ini tertuang dalam Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 330-PLP/PP-PWI/2025 yang diteken Ketua Umum Hendry CH Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad per 9 Mei 2025.
Pemulihan ini menjadi penegasan bahwa keputusan pemecatan Muhammad Saleh sebelumnya dinilai tidak berdasar secara etika dan prosedural. “Usaha ini kami tempuh dengan peninjauan kembali, disertai bukti baru dan dalil hukum. Pemecatan beliau dulu dilakukan tanpa Sidang Kode Etik. Ini sangat tidak berkeadilan,” kata kuasa hukum Muhammad Saleh, Erlizar Rusli, SH., MH, kepada media di Banda Aceh, Kamis (22/5).
Meski demikian, Erlizar menegaskan pihaknya tidak ingin membuka kembali persoalan lama. Baginya, pemulihan keanggotaan sudah cukup membuktikan bahwa perjuangan kliennya mendapatkan titik terang.
“Yang penting hari ini, Muhammad Saleh telah direhabilitasi dan kembali sebagai anggota PWI. Ini keputusan yang bijak dan adil,” ujarnya.
Muhammad Saleh, yang telah menekuni profesi jurnalis selama lebih dari 30 tahun, disebut tetap setia dan bangga terhadap PWI, meskipun selama satu dekade berjuang dari luar organisasi.
“Beliau kembali ke rumah besar PWI dengan kepala tegak, karena sejak awal tidak pernah melanggar etika jurnalistik,” tambah Erlizar. (b04)



















