Aceh

Raih Nilai 97,6, Pemko Sabang Dapat Anugerah Keterbukaan Informasi dari KPI Aceh

Raih Nilai 97,6, Pemko Sabang Dapat Anugerah Keterbukaan Informasi dari KPI Aceh
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Sabang, Agus Halim saat menerima Anugerah dari KPI Aceh. (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

SABANG (Waspada.id): Pemerintah Kota Sabang berhasil meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Aceh (KIA).

Kota Sabang berhasil menduduki peringkat ketiga se-Aceh kategori pemerintah kabupaten/kota dengan perolehan nilai sangat tinggi, mencapai 97,6.

Penghargaan diserahkan oleh Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KIA, M. Nasir, serta Wakil Ketua KIA Sabri, dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Agus Halim, Kamis lalu.

Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, menyatakan capaian ini merupakan bukti kerja keras bersama sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan.

“Alhamdulillah, capaian ini hasil kerja seluruh jajaran dan dukungan masyarakat. Kami ucapkan terima kasih kepada KPI Aceh atas pembinaan yang diberikan,” ujar Zulkifli, Senin (06/04/26).

Ia menegaskan, ke depan Pemko Sabang berkomitmen memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Informasi publik harus bisa diakses dengan mudah, cepat, dan tepat oleh masyarakat.

“Predikat ini bukan tujuan akhir, tapi pemacu semangat untuk terus berinovasi dan menjaga kepercayaan publik. Keterbukaan informasi adalah pilar penting dalam mewujudkan good governance,” tegasnya.

Sementara itu, Agus Halim menambahkan bahwa penghargaan ini diraih berkat sinergi yang kuat. Pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi melalui penguatan PPID, optimalisasi website resmi, dan pemanfaatan media digital.

“Kami akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas. Berbagai inovasi terus dilakukan agar informasi dapat tersampaikan kepada publik secara luas dan transparan,” tutupnya.(jack)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE