Aceh

Rakor Implementasi Nilai-nilai Syari’at Islam, Optimalkan Penyelenggaran Keistimewaan Aceh

Rakor Implementasi Nilai-nilai Syari’at Islam, Optimalkan Penyelenggaran Keistimewaan Aceh
Rakor Implementasi Nilai-nilai Syari’at Islam dalam rangka pengoptimalan penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, di Aula Setdakot Langsa, Jumat (21/11). Waspada.id/Munawar
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada.id): Pemerintah Kota Langsa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Nilai-nilai Syari’at Islam dalam rangka pengoptimalan penyelenggaraan Keistimewaan Aceh di Aula Setdakot Langsa, Jumat (21/11).

Hadir Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ali Musafah, SE, Ketua Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe, Abati Azhari, beserta Perwakilan Forkopimda, Pimpinan OPD, Majelis Fatwa, Majelis Tuha Lapan, Tuha Peut Wali Nanggroe dan undangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Asisten II Pemko Langsa Ali Musafah mengatakan, Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan yang diberikan oleh negara, salah satunya adalah kewenangan dalam penyelenggaraan Syari’at Islam.

“Keistimewaan ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga amanah besar yang wajib kita jalankan dengan penuh tanggung jawab dan kebijaksanaan.” ungkapnya.

Menurutnya, implementasi nilai-nilai Syari’at Islam tidak hanya berbicara mengenai penegakan hukum atau regulasi, tetapi juga mencakup pembinaan akhlak, pendidikan moral, penguatan keluarga, tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

“Adapun tujuan dari semua ini tidak lain untuk terciptanya kehidupan sosial yang berlandaskan nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin,” pungkasnya.

Dalam konteks penerapan Syari’at Islam harus selaras dengan visi pembangunan daerah yang menempatkan masyarakat sebagai pusat kemajuan. Oleh karena itu, koordinasi seperti yang kita laksanakan hari ini menjadi sangat penting untuk menyatukan langkah, memperkuat sinergi, serta menyamakan persepsi antar instansi terkait.

Kemudian, Ketua Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe, Abati Azhari dalam rapat koordinasi itu memaparkan adapun pokok pembahasan terkait Dinul Islam di Kota Langsa yakni: Pembahasan terkait penyelenggaraan Keistimewaan Aceh yang dilaksanakan melalui lembaga Wali Nanggroe. Pemabahasan terkait pola prilaku masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai syari’at islam.

Selanjutnya, pembahasan terkait dengan Geuchik dan Mukim yang tidak sesuai dengan Qanun Aceh No 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syari’at islam. Pembahasan terkait dengan penggunaan lahan oleh pengusaha yang berdampak negative pada kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, pembahasan terkait Pageu Nanggroe. Standarisasi adat dan kehidupan kemasyarakatan harus sesuia dengan nilai-nilai syari’at islam.

“Kendala instansi vertikal terkait dalam penyelesaian persoalan kemasyarakatan yang sesuai dengan nilai-nilai syari’at islam dan hal-hal lain yang diperlukan untuk dibahas,” tandasnya. (Id75)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE