SINGKIL (Waspada): Masyarakat Aceh menyampaikan kekecewaannya terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.1.1-6117, tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah.
Dalam lampiran keputusan tersebut, berdasarkan revisi RT/RW Provinsi Aceh, Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, 4 pulau yang ada di Kabupaten Aceh Singkil tersebut, telah ditetapkan melalui Kepmendagri, masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), meski sebelumnya sudah diajukan untuk ditinjau ulang, dengan menunjukkan bukti-bukti atas kepemilikannya.
Keempat pulau tersebut masing-masing, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Menanggapi polemik pencaplokan 4 pulau Aceh Singkil oleh Sumut itu, sejumlah masyarakat Aceh mulai bereaksi dan meminta Mendagri untuk menganulir keputusan atas pencaplokan 4 pulau Aceh Singkil itu oleh Sumut.
Hal itu disampaikan salah satu tokoh Pemekaran Kabupaten, Ismail Lubis, yang dikonfirmasi Waspada.id, Jumat (25/8), yang menyesalkan sikap Mendagri yang terkesan apatis terhadap Bumi Sekata Sepekat Aceh Singkil itu.
Sumut tidak berdasar mencaplok empat Pulau yang berada di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil itu. Sebab semua bukti kepemilikan dan bukti bangunan fisik yang ada, sangat kuat menunjukkan milik Aceh
Sebab menurutnya, sudah jelas 4 Pulau itu milik Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Dan letaknya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara.
Dan Pemkab Aceh Singkil juga sudah menghadirkan pemilik pulau tersebut dari Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, saat pertemuan dengan utusan Tim Kemendagri dari Jakarta pada tahun 2022 yang lalu. Termasuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lainnya. “namun sayangnya itu tidak digubris,” tambahnya.
“Sepertinya ada aroma politis dalam pencaplokan 4 pulau ini. Karena Pemerintah kita banyak lalai dan lamban dalam penanganan masalah, sehingga muncul lah klaim milik Sumut,” ucap Ismail.
Kondisinya saat ini Menteri Dalam Negeri telah menetapkan empat Pulau tersebut masuk ke wilayah Sumut. Dan Pemkab Aceh Singkil maupun Pemerintah Aceh harus segera menggugat agar Mendagri segera menganulir keputusan tersebut.
“SK Mendagri itu kan bukan Alquran, jadi sah-sah saja kita menggugat, jangan lembek lah, ini menyangkut ha milik Aceh, bukan dalam artian menggerogoti hak orang,” tegasnya.
Sehingga untuk menindaklanjuti persoalan ini, Pemkab Aceh Singkil harus berjuang bersama-sama dengan melibatkan masyarakat.
Kalau bisa buat terus pembangunan di Pulau itu seperti, pelabuhan perikanan dan apa yang ada di situ harus terus dimanfaatkan.
Mereka tidak ada dasar mengambil Pulau itu. Sumut terkendala dengan ekomomi dan kerakusan juga, karena penghasilan ikan mereka tidak ada di sana.
“Pada intinya, Sumut memang menginginkan Pulau itu. Oleh karena itu, kita harus bergerak cepat, jangan lalai dan lamban,” tegas Ismail.
Sebelumnya Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto SE MSi juga sudah meninjau langsung pulau tersebut bersama rombongan tim utusan dari Mendagri dari Pusat, pada Jumat, 3 Juni 2022 lalu.
Dalam peninjauan itu turut hadir tim dari Pemerintah Aceh, Kepala BaKesbangpol Aceh, Mahdi Efendi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Aceh, M Syakir, Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, serta pejabat dari Biro Hukum Setda Aceh, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Aceh, pejabat Dinas Perhubungan Aceh, hingga pejabat dari Kodam Iskandar Muda (IM).
Kemudian pejabat Pemkab Aceh Singkil, Bupati Dulmusrid, Kajari Singkil M Husaini, Dandim 0109 Singkil Letkol Czi Rizal Desriansyah, Komandan Pos TNI AL Pulau Banyak Letda Laut (E) Iswanto, Sekda Aceh Singkil Drs Azmi dan Asisten 1 Junaidi SSTP.
Kunjungan mereka ke Aceh Singkil bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual keberadaan 4 pulau yang diklaim masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kunjungan tersebut mereka telah melihat langsung bukti-bukti fisik yang ada di lokasi itu.
Dan Sugiarto yang sempat dikonfirmasi Waspada.id, di Pelabuhan Syahbandar, juga mengakui bahwa Monumen, Bangunan, Makam Syekh Di Pulau Panjang merupakan milik Pemerintah Aceh.
Di Pulau Panjang tersebut ada bangunan monumen yang tertulis dan tergambar lambang Pemerintah Aceh.
Kemudian ada bangunan lainnya seperti dermaga, gapura, rumah singgah, mushola dan ada makam tua makam Syekh yang tulisannya Hamba Allah, dan sering di ziarahi orang-orang sekitar yang dekat dengan pulau itu.
“Oh iya tapi di Pulau Panjang itu tidak ada penduduknya ya,” ucap Sugiarto pada waktu itu.
Kemudian disebutkannya, saat mereka mendarat di Pulau Mangkir Kecil, juga melihat ada 2 tugu yang dibuat oleh Pemerintah Aceh Singkil. Dan seluruhnya sudah didokumentasikan.
Terkait kunjungannya tersebut, Sugiarto menjelaskan, untuk peninjauan bersama tim, sebagai langkah verifikasi faktual untuk menarik titik koordinat, termasuk menaikkan drone dan mewawancarai langsung masyarakat yang mengontrak kebun di sana termasuk Camat dan Lurah, terangnya.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun waspada.id, persoalan pencaplokan 4 pulau diwilayah perbatasan Aceh-Sumut ini telah berlangsung sejak tahun 2017 silam.
Meski awalnya masih sebatas mengklaim bahwa pulau-pulau kecil itu masuk dalam rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Sumut, namun pada tahun 2022 Mendagri, telah mengeluarkan Keputusan nomor.050-145 tahun 2022 yang mengklaim pulau-pulau itu masuk dalam wilayah Tapteng Sumut.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga telah melayangkan protes ke Mendagri terkait pencaplokan pulau Aceh itu.
Melalui Surat keberatan dengan Nomor 125.1/2387 disampaikan pada 7 Februari 2023. Namun, sampai hari ini belum membuahkan hasil. (b25)