Scroll Untuk Membaca

Aceh

Rancangan Awal RPJMA Aceh 2025-2030 Diserahkan Ke DPRA

Rancangan Awal RPJMA Aceh 2025-2030 Diserahkan Ke DPRA
Penyerahan Rancangan Awal RPJMA 2025-2030 oleh Plt. Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, S.IP., MA, atas nama Gubernur Aceh kepada Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S.Pd., MM (Wakil Ketua II) dan Salihin, S.H. (Wakil Ketua III), didampingi Kepala Bappeda Aceh Dr. Husnan, ST., MP, dan Sekretaris DPRA Khudri, S.Ag., MA, di ruang kerja Sekretaris DPRA, Senin (16/6/25). (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Pemerintah Aceh menyerahkan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2030 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (16/6/25).

Penyerahan dilakukan Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, kepada Wakil Ketua DPRA II, Ali Basrah, S.Pd., MM, dan Wakil Ketua III, Salihin, S.H., di ruang Rapat Kerja Sekretaris DPRA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Rancangan Awal RPJMA 2025-2030 merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi dan misi, tujuan, sasaran, serta program prioritas Gubernur Aceh terpilih, ‘Mualem-Dekfad’ yang dilantik 12 Februari lalu,” jelas Nasir.

Ia menambahkan, RPJMA bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan dokumen komitmen politik, administratif, dan sosial kemasyarakatan yang menjembatani harapan masyarakat dengan arah pembangunan terukur dan bertanggung jawab.

Dokumen tersebut disusun secara teknokratik, partisipatif, dan kolaboratif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Nasir menegaskan, Rancangan Awal RPJMA telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Kepala Bappeda Aceh, Dr. Husnan, ST., MP, didampingi Taufiqurrahman, ST., MM, menjelaskan penyusunan RPJMA sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025.

Seluruh kepala daerah diminta menyampaikan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 ke DPRD untuk dibahas dan diberi masukan sebelum disepakati bersama, khususnya visi, misi, tujuan, dan sasaran. Hasil penyempurnaan dikonsultasikan ke Mendagri sebelum proses legislasi.

Husnan berharap RPJMA ditetapkan sebagai Qanun enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. (b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE