KUALASIMPANG (Waspada): Forum Coorporate Social Responsibility (FCSR) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar rapat konsolidasi untuk mendorong lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait tanggung jawab dan keseriusan perusahaan terhadap penyaluran CSR, turunan Qanun kabupaten Aceh Tamiang nomor 7 tahun 2014, Senin (2/12).
ketua Forum CSR Kabupaten Aceh Tamiang, Sayed Zainal pada rapat tersebut yang berlangsung di aula Bank Aceh Syariah di Karang Baru, Aceh Tamiang, menegaskan selanjutnya untuk mendorong terbangunnya Masjid Agung Aceh Tamiang, yang turut dibantu dari gelontoran anggaran CSR.
“Khususnya dari anggaran tentang pelaksanaan Tanggung jawab sosial dan lingkungan serta Perseroan Terbatas (PT),” ungkapnya.
Selain itu, imbuh Sayed, untuk mendukung dan mendorong pengembalian pungsi dan aset Istana Karang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi aset milik Pemerintah Daerah, sehingga cagar budaya tersebut dapat dikelola sesuai dengan Qanun RTRWK Aceh Tamiang.
Menurut Sayed, mengingat anggaran CSR dari Perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) ada sebanyak 48 perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan besar kelapa sawit, 11 pabrik Pengolahan Kelapa Sawit, bank dan Pertamina penyalur CSR.
Sayed menyatakan, FCSR mendesak perusahaan mau menyalurkan sebagian dana CSR bagi kepentingan pembangunan Masjid Agung, yang seyogianya harus terbangun pada tahun 2025.
“Ya, kita fokus pada dua agenda besar. Pertama mendorong lahirnya Perbup terkait keseriusan perusahaan dalam melaksanakan program CSR dan pembangunan Masjid Agung yang disuit sedikit dari anggaran CSR,” ungkapnya.
Sayed juga menjelaskan, lalu hasil rapat konsolidasi itu mengeluarkan beberapa poin penting terkait keberadaan FCSR Aceh Tamiang, antara lain meminta kepada Pj Bupati, agar menyurati seluruh perusahaan penyaluran CSR pelaksanaan 2024, melaporkan apa saja yang sudah dilakukan perusahaan terhadap penyaluran CSR.
“Hal ini bertujuan agar FCSR bisa melakukan evaluasi terhadap apa saja yang sudah dilakukan pihak perusahaan, mencakup penyaluran dana anggaran CSR,” ujarnya.
Selanjutnya, tegas Sayed, roadmap penyaluran dana anggaran CSR harus jelas dan terukur, hal tersebut bertujuan agar penyalurannya tidak salah langkah dan tepat sasaran.
“Perbup memang harus ada, sebagai tuntunan dan landasan berpijak. Untuk itu Bupati harus segera mengeluarkan Perbup, upaya mendorong lingkup dan tanggung jawab kerja FCSR jelas dan sistematis,” tegasnya.
Menurutnya, untuk ke depan harus mengikutsertakan unsur Forkopimda dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) upaya fungsi pengawasan, bertujuan agar; pihak perusahaan benar-benar serius dan taat pada aturan yang ditugaskan pada FCSR.
“Upaya ini kita lakukan agar ada bentuk respon dan tanggung jawab yang serius, dari pihak penyalur dana CSR,” tegasnya.(b14)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.