Aceh

Rapat Paripurna DPRK Langsa Pertanyakan Status Dirut PT. Pekola

Rapat Paripurna DPRK Langsa Pertanyakan Status Dirut PT. Pekola
Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dengan Agenda Penyampaian Laporan Komisi-komisi DPRK Langsa terhadap rancangan Qanun tentang APBK Langsa tahun Anggaran 2026, Rabu (19/11). Waspada.id/Munawar
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada.id): Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa pertanyakan status Direktur Utama PT Pelabuhan Kota Langsa (Pekola Perseroda) yang dijabat Syahyuzar AKA pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di gedung DPRK setempat, Selasa (19/11).

Hal itu dipertanyakan salah satu anggota DPRK Langsa, Syamsul Bahri, SH dalam rapat paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Komisi-komisi DPRK Langsa terhadap rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa tahun Anggaran 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRK Langsa, Noma Khairil dihadiri Wakil Wali Kota Langsa, Muhammad Haikal Alfisyahrin, ST, anggota DPRK Langsa, Sekretaris Dewan, para Forkopimda, OPD, perwakilan BUMN, BUMD, MAA, Baitul Mal, Perguruan Tinggi, KNPI Langsa, para wartawan serta tamu undangan.

Dalam pertemuan tersebut Syamsul Bahri yang akrab disapa Robert mempertanyakan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Langsa terkait Status Dirut PT. Pekola yang diduga masih terdaftar sebagai Ketua partai politik (Parpol) Demokrat Langsa.

‎”Mohon dijawab di dalam sidang (terkait status Dirut Pekola), mungkin kawan-kawan juga nanti ada yang mau menambahkan, karena selama ini kita merasa ditipu,” harap Robert.

‎Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Langsa, Meka Elizar SH, MH yang ditunjuk untuk menjawab pertanyaan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari partai politik.

‎”Izin menjawab terkait dengan status Dirut Pekola Langsa bapak Syahyuzar Aka. Kami Pemko Langsa menerima berkas administrasi bahwa beliau telah mengundurkan diri dari partai melalui surat pernyataan,” tandas Meka.

‎Menanggapi jawaban tersebut, politisi Partai Aceh yang akrab disapa Robert tersebut menegaskan, bahwa Pemko Langsa harus lebih jeli dalam penunjukan direktur yang bukan hanya berdasarkan catatan pribadi.

‎”Sampai sekarang yang bersangkutan statusnya masih Ketua Partai. Berdasarkan hasil kroscek dari kawan-kawan, Ketua Partai Demokrat menyurati DPP, apabila disuruh memilih maka, ia akan lebih memilih menjadi ketua partai,” ungkap Robert.

‎Menurutnya, pada saat penunjukan menjadi Dirut PT Pekola yang bersangkutan masih sebagai ketua partai. Kita menilai bahwa hal tersebut merupakan pembohongan kepada rakyat dan melanggar semua peraturan baik Permendagri dan lainnya.

‎”Jadi ini akan menjadi protes dan pembohongan publik, termasuk juga yang di rumah sakit sama juga. Artinya jangan hanya asal menunjuk direktur tanpa kejelasan pemeriksaan status sebelumnya, yang akan berimbas kepada kesalahan penggunaan anggaran,” tegasnya.

‎Di lain sisi, anggota DPRK Langsa T Helmi Mirza juga meminta pertanggungjawaban Pemko Langsa mengenai hal tersebut, dengan membawa bukti-bukti terperinci kepada Komisi III DPRK Langsa.

‎”Di komisi kami juga belum mendapatkan hal tersebut, makanya kami sampaikan dalam laporan Komisi III,” ujarnya.

‎Sementara itu, Wakil Ketua II DPRK Langsa, Noma Khairil yang memimpin rapat menyatakan bahwa permasalahan tersebut harus ditindak lanjuti dengan pembahasan bersama Komisi III.

‎”Tolong nanti ini dibahas, karena tidak bisa dibiarkan karena bakal ada penggunaan anggaran yang dikhawatirkan bisa terjadi kesalahan,” imbuhnya. (Id75)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE