BLANGPIDIE (Waspada): DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), Senin (18/9), mulai melakukan pembahasan dua tim, terkait Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBKP) tahun 2023.
Pembahasan ditandai dengan penyerahan dokumen rancangan qanun perubahan APBK, oleh Pj Bupati Abdya Darmansah, kepada Ketua DPRK Abdya Nurdianto dalam sidang paripurna di gedung dewan setempat.
Ketua DPRK Abdya Nurdianto mengatakan, paripurna ini merupakan hal yang esensi karena rancangan APBK perubahan merupakan hal yang urgensi, dalam pelaksanaan mekanisme pemerintahan. Tahapan-tahapan pembahasan dari awal hingga akhir, merupakan suatu rangkaian yang harus dijalankan. Sehingga diharapkan, hasil pembahasan akan berdaya guna dan berhasil guna.
Pj Bupati Abdya Darmansah mengatakan, penyusunan rancangan qanun tentang perubahan APBK tahun anggaran 2023, dilakukan karena adanya perubahan asumsi dan kondisi ril, pada tahun anggaran berjalan, yang disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya, adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan dari asumsi sebelumnya, adanya pergeseran belanja antar kegiatan maupun antar SKPK, termasuk pemanfaatan SiLPA setelah pertanggungjawaban APBK tahun anggaran sebelumnya.
Rancangan Qanun Perubahan APBK tahun anggaran 2023, merupakan penjabaran lebih lanjut dari nota kesepakatan antara Pemkab dengan DPRK Abdya, tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2023. Kesepakatan kedua dokumen tersebut, penting artinya dalam penyusunan rancangan qanun perubahan APBK tahun anggaran 2023. Hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dan keinginan bersama, antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.(b21)