KUTACANE (Waspada.id): DPRK dan pihak eksekutif mulai membahas Rancangan Qanun APBK Agara 2026, Senin (17/11).
Bupati HM Salim Fakhry, dalam pengantar nota keuangan RAPBK Agara 2026 menyampaikan, untuk Pendapatan Daerah Agara tercatat sebesar Rp1.224.053.111.25 0,00, mengalami penurunan sebesar Rp121.298.060 053,00, dibandingkan APBK Tahun 2025, sedangkan APBK tahun lalu tercatat sebesar Rp1.345.351.171.303,00.

Ada pun rincian RAPBK 2026 yakni, PAD Rp105.244.949,09 yang terdiri dari 1. Pajak Daerah Rp11.539.319.194,00, Retribusi Daerah Rp2.887.954.00,00, Lain-lain PAD yang sah Rp88.300.000,00.
2.Pendapatan Transfer sebesar Rp1.105.308.162.111,00, yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp1.060.413.304.000,00, Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp44.894.858.111,09, sedangkan Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp13.500.000 000,00.
Untuk Belanja Daerah, ujar Bupati lagi, direncanakan sebesar Rp1.267.821.362.614,00, mengalami penurunan sebesar Rp121.711.903.220,00 bila dibandingkan dengan tahun 2025 lalu yakni sebesar Rp1.389.533.265.834,00.

Belanja Daerah tersebut dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp908.828.881.874,00 yang terdiri dari Belanja Pegawai Rp494.848.592.738,00, Belanja Barang dan Jasa Rp397.391.198.236,00 , Belanja Hibah Rp16.489.090.900,00 dan Bantuan Sosial Rp100.000.000,00.
Selanjutnya Belanja Modal sebesar Rp.51.839.296.650,00, yang terdiri dari Belanja modal peralatan dan mesin Rp11.599.693.000,00, belanja modal gedung dan bangunan Rp100.428.450,00, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp32.857.631.200,00 dan belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp2.281.544.000,00.

Sedangkan Belanja Tak terduga sebesar Rp10.200.000.000,00 dan Belanja Transfer sebesar Rp296.953.184.090,00. Sementara untuk Pembiayaan Daerah sebesar Rp43.768.251.364,00.
Bila dibandingkan antara pendapatan daerah dengan belanja daerah tahun 2026, terdapat defisit anggaran sebesar Rp43.768.251.364,00. Namun demikian, defisit dimaksud ditutup melalui pembiayaan netto, sehingga kebutuhan belanja dapat terpenuhi.(Id 79)












