Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ratusan Calon P3K SIM Datangi DPRK Nagan Raya 

Minta Nilai Afirmasi Dikurangi

Ratusan Calon P3K SIM Datangi DPRK Nagan Raya 
Ratusan calon P3K SIM Nagan Raya mendatangi DPRK, Selasa (3/10).(Waspada/Muji Burrrahman)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Ratusan perwakilan tenaga medis RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya calon P3K mendatangi gedung DPRK, Selasa (3/10).

Tenaga medis yang terdiri dari kebidanan  jurusan Keperawatan, apoteker, laboratorium, gizi dan dokter  menyampaikan keinginan mereka dalam pelaksanaan P3K tidak dicampur aduk dengan instansi lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ratusan Calon P3K SIM Datangi DPRK Nagan Raya 

IKLAN

“Kami maunya jangan campur dengan instansi lain dalam rekrutmen P3K, karena kami datang ke BKPSDM khusus untuk Se-Kabupaten Nagan Raya, maunya utamakan yang sudah lama bekerja dan meminta nilai Afirmasi agar dapat berkurang,” ungkap Koordinator, Zulfadlianyah.

Direktur Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda (SIM)  Nagan Raya dr. Hj. Cut Yuliza Sutifa melalui KTU Siddiq Abdurrahman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banggar DPRK Nagan Raya mengungkapkan, pihaknya akan menyurat BKPSDM guna untuk menindaklanjuti ke pusat. 

Siddiq mengharapkan pihak RSUD, untuk paramedis bisa ikut semua P3K pada tahun 2023 ini karena pihaknya juga selalu mengupayakan yang sudah lama berbakti kepada masyarakat.

Ratusan Calon P3K SIM Datangi DPRK Nagan Raya 

“Untuk itu kami harap kepada paramedis di bidang apa saja baik, bidang radiologi, perawat dan dokter yang di lingkup RSUD – SIM agar mempersiapkan bahan administrasi yang diminta oleh Pusat guna untuk bahan pertimbangan,” ujarnya.

BKPSDM Nagan Raya Yusriandi menjelaskan tentang penerimaan P3K pada tahun 2023. Untuk mekanisme berdasarkan Menpan RB Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk jabatan fungsional ini sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 13 September.

Ia menyebutkan, untuk formasi khusus 80 persen, untuk umum 20 persen dan tenaga Non ASN minimal dua tahun bekerja berturut-turut bagi formasi khusus sampai saat melamar.

“Untuk pelamar formasi umum bisa dari luar kabupaten dan formasi umum tersebut juga boleh daftar orang sudah lama putus SK dari dinas,” sebut Yusriandi.

Sementara Anggota DPRK Nagan Raya Zulkarnain meminta kepada P3K jangan melakukan mogok dan melaksanakan tugas seperti biasa.

“Kita harapkan kepada semua calon P3K dari nakes  ini selalu bekerja seperti dan keluhan akan disampaikan dan diusahakan terkait hal ini,” ujarnya. (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE