KUTACANE (Waspada) : Sedikitnya, sembilan ratusan guru tenaga pengajar di Aceh Tenggara mengaku kecewa dan terpaksa mengurut dada, menyusul belum cairnya dana sertifikasi guru yang sangat diharapkan.
Beberapa guru tenaga pengajar kepada Waspada mengatakan, biasanya dana sertifikasi guru yang berasal dari pusat tersebut, dicairkan pemerintah tiga bulan sekali atau sistem triwulan, namun anehnya sampai saat ini, jangan untuk dua triwulan, untuk satu triwulan saja pencairannya belum jelas.
Jika dihitung totalnya, dana sertifikasi yang harus dicairkan dan diterima guru tenaga pengajar itu selama 6 bulan, sedangkan untuk satu orang guru minimal menerima dana sertifikasi senilai Rp3 juta, sedangkan maksimalnya per orang senilai Rp5 juta.
Semua persyaratan untuk mendapatkan dana sertifikasi tersebut, sambung guru lainnya, telah mereka lengkapi sejak beberapa bulan lalu. Namun, anehnya sampai saat ini dana yang sangat diharapkan tersebut, belum jelas kapan dicairkan dan informasinya pun masih simpang siur.
Pada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga telah para guru tanyakan, namun pihak berkompeten di dikbud berdalih, telah mengajukan semua persyaratan yang dibutuhkan agar dana sertifikasi segera dicairkan, sayangnya sampai saat ini, belum juga ada kabar pasti pencairan dana sertifikasi yang sangat diharapkan ratusan tenaga guru di Aceh Tenggara.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Agara, Syafrizal S.Pd melalui Kasi PTK ,Abdul Gani kepada Waspada di ruang kerjanya, Rabu (7/12) membenarkan belum cairnya dana sertifikasi guru untuk 903 tenaga pendidik di TK,SD dan SMP diseluruh Aceh Tenggara.
Dana yang belum cair tersebut, terhitung dari bulan Juli sampai September untuk triwulan III dan dana sertifikasi triwulan IV dari bulan Oktober sampai bulan Desember 2022 ini.
“Jika dihitung jumlah guru sertifikasi di seluruh Agar yakni sebanyak tercatat sebanyak 903 orang, sedangkan untuk satu triwulan dana bagi seluruh guru TK SD dan SMP tercatat senilai Rp9 miliar,sedangkan total dana yang harus diterima guru sertifikasi selama dp 2 bulan yakni, Rp18 miliar, di luar pajak, infak dan BPJS,” terang Gani.
“Saat ini, dana sertifikasi guru yang sumber dari pusat tersebut, telah masuk ke Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh Tenggara dan pengajuannya pun telah kita ajukan, karena semua persyaratan telah dipenuhi, maka kita hanya tinggal menunggu jadwal dan waktu pencairan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah,” ujar Abdul Gani.(b16)
Foto : Abdul Gani, Kasi Guru Tenaga Pendidik (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara. Waspada/Ist