LHOKSEUMAWE (Waspada): Sejumlah 110 imigran Rohingya yang sebelumnya ditempatkan di Kantor BPBD Aceh Utara dipindahkan ke gedung ex-Kantor Imigrasi di Peuntet. 119 Pengungsi dari Desa Bluka Teubai, Dewantara, Aceh Utara juga telah dipindahkan ke lokasi yang sama, Rabu (30/11).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, telah mengunjungi tempat Penampungan Sementara di Ex-Kantor Imigrasi Lhokseumawe di Desa Peunteut, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Dalam kegiatan ini, turut mendampingi Kepala Kantor dan Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe.
Dalam kunjungan itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh meninjau situasi di lokasi penampungan sementara, untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan dengan baik.
UNHCR dan IOM menyebutkan selama etnis Rohingya ditempatkan di ex-Kantor Imigrasi Lhokseumawe, UNHCR dan IOM akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Imigrasi Lhokseumawe terkait setiap aktifitas yang dilakukan dalam penanganan pengungsi.
Staf UNHCR Perwakilan Indonesia Oktina Hafanti di Lhokseumawe mengatakan, perpindahan warga Rohingya tersebut dilakukan sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Plt Dirjen Imigrasi Kemenkum Ham Republik Indonesia untuk ditempatkan di gedung bekas Kantor Imigrasi selama tiga bulan ke depan.
“Ratusan pengungsi asal Myanmar ini akan menempati tempat ini selama tiga bulan kedepan, tentunya UNHCR akan terus berkoordinasi dengan pemerintah bagaimana kedepannya dalam penanganan pengungsi ini,” katanya.
Oktina Hafanti menyebutkan, UNHCR akan akan terus berkoordinasi pemerintah daerah untuk memenuhi bahan dasar pokok para pengungsi, sedangkan untuk keamanan dan kenyamanan pengungsi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian, TNI maupun Satpol PP. (b08)
Teks Foto:(Waspada/ist)Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengunjungi imigran di tempat Penampungan Sementara di Ex-Kantor Imigrasi Lhokseumawe di Desa Peunteut, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Rabu (30/11).