LANGSA (Waspada.id): Ratusan masyarakat mengatasnamakan Forum Korban Banjir Kota Langsa menggelar aksi demo menuntut Pemerintah Kota Langsa segera melakukan proses pendataan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) korban banjir Kota Langsa yang terkesan lamban, Kamis (02/04/2026).
Selain itu, para pendemo juga menuntut Kejaksaan Negeri Langsa untuk melakukan lidik dan sidik terhadap proses pendataan dan penyaluran BLT korban banjir Kota Langsa. Jika ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan unsur tindak pidana dalam proses pendataan dan penyaluran BLT.
Amatan wartawan, sebelum melakukan aksinya ratusan masyarakat dari berbagai gampong dalam wilayah Kota Langsa berkumpul di Simpang 4 Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat sekira pukul 09:00 WIB.

Kemudian melakukan long march ke Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Langsa untuk melakukan orasi. Kehadiran para pendemo diterima langsung Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, MPd yang juga Ketua Satgas Penanganan Bencana Kota Langsa dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Polres Langsa serta pengamanan Satpol PP Kota Langsa.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Haprizal Roji, S.Sos mengatakan, kebijakan Pemerintah Kota Langsa soal proses pendataan dan penyaluran BLT korban banjir Kota Langsa dinilai simpang siur.
Menurutnya, masyarakat kecewa banyaknya ketimpangan yang dilakukan pihak BPBD Kota Langsa dalam melakukan pendataan tersebut. Sehingga sebagian besar korban banjir di Kota Langsa tidak menerima bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kemensos RI.

Haprizal Roji membeberkan agar dana bantuan banjir dapat di bagi rata, agar tidak ada para korban banjir yang belum mendapat bantuan.
Dalam orasinya, Ia juga menyayangkan bahwa ada dugaan tindakan pengancaman kepada masyarakat dan pemecatan bagi pegawai yang melakukan aksi demo hari ini dan gegara saya, namanya akan dicoret pihak terkait.
“Kalau hal itu sampai terjadi, saya pastikan kebijakan Pemko Langsa itu akan kita PTUN-kan. Hal itu juga melanggar hak asasi manusia dan undang-undang No. 9 tahun 1998 yang landasan hukumnya, Indonesia yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan unjuk rasa di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Jadi, kalau tidak paham bernegara tidak usah mengaku bernegara, kalau tidak paham demokrasi tidak usah sok berdemokrasi.
Sementara itu, di tengah kerumuman para pendemo Sekda Kota Langsa, Dra. Suhartini, MPd menyatakan, menerima semua keluhan warga yang hari ini datang ke Kantor Sekretariat Kota Langsa.
Menurutnya, soal proses pendataan dan penyaluran BLT korban banjir Kota Langsa ada aturan dan mekanisme yang harus dilakukan sesuai Peraturan Kepmendagri.

Jadi, keputusan dan pernyataan para pendemo hari ini akan kami teruskan dan sampaikan ke Kemendagri. Selain itu, secara tegas kami juga sampaikan, BLT korban banjir Kota Langsa tidak dibagi rata karena ada aturannya yang harus diikuti.
“Artinya, hal ini kami lakukan karena berprinsip kehati-hatian dan bermasalah di kemudian hari. Kami juga tidak tebang pilih dalam menyalurkan bantuan, jika ada yang tidak sesuai akan kami coret,” tegasnya.
Usai menyampaikan pernyataannya, Sekda Kota Langsa diminta para pendemo untuk membuat surat pernyataan tentang aksi tersebut tentang keseriusan menyelesaikan proses pendataan dan penyaluran BLT korban banjir Kota Langsa.
Berselang beberapa menit, Sekda mengeluarkan Surat Pernyataan bernomor: 06/1177/2026 ditandatangani Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, MPd yang isinya:
1. Kami akan menyampaikan aspirasi para peserta aksi ke Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pusat terkait Bantuan Stimulan Rumah rusak Ringan, Sedang dan Berat serta Isi Hunian, Pembiayaan Ekonomi dan Jaminan Hidup (Jadup) untuk dibagikan secara merata kepada Masyarakat Kota Langsa.
2. Kami menyatakan bahwa pembagian secara merata tidak bisa dilakukan dikarenakan Bertentangan dengan Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017, Kepmendagri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 dan Juklak Nomor S Tahun 2024 Tentang Dana Siap Pakai (DSP) Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat Yang Rusak Akibat Bencana.
3. Kami menyatakan apabila terdapat kesalahan/manipulasi data dalam proses mulai dari pendataan hingga penyaluran penerima bantuan stimulan yang tidak sesuai dengan kriteria maka kami menyerahkan pemeriksaan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah ditandatangani oleh penerima bantuan.
4. Kami menyatakan pertanggal hari ini 2 April 2026 Pemerintah Kota Langsa masih melaksanakan proses pendataan korban bencana Hidrometeorologi untuk Tahap II sebanyak 38.013 (Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Belas) KK.
Usai menerima surat pernyataan tersebut, para pendemo selanjutnya melakukan aksinya untuk menyampaikan orasinya di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Langsa. Kehadiran para pendemo diterima Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa, Fadli Setiawan, SH. MKn dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Hendra Salfina PA, SH. MH.

Di Kejaksaan Negeri Langsa, Haprizal Roji meminta pihak Kejaksaan Negeri Langsa untuk melakukan lidik dan sidik terhadap proses pendataan dan penyaluran BLT korban banjir kota langsa. Jika ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan unsur tindak pidana dalam proses pendataan dan penyaluran BLT.
Menanggapi itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa, Fadli Setiawan, SH. MKn menyampaikan dalam pernyataan tertulis berisikan kesiapannya mendukung aspirasi para pendemo.
“Kami siap melakukan langkah-langkah hukum apabila ditemukan perbuatan melawan hukum disertai dengan bukti-bukti yang kuat demi terciptanya kepastian dan kebemanfaatan hukum di masyarakat, khususnya Kota Langsa.
Usai menyampaikan orasi dan menerima pernyataan dari Kejaksaan Negeri para pendemo membubarkan diri secara teratur dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polres Langsa.(id75)










