ACEH UTARA (Waspada): DPC Partai Demokrat Kabupaten Aceh Utara telah melaporkan secara resmi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lapang ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lapang atas dugaan hilangnya 352 suara milik Mulyadi, A.Md calon legislastif (Caleg) Partai Demokrat dari Dapil Aceh Utara III.
“Kami sudah melaporkan secara resmi PPK Lapang ke Panwascam Lapang dengan tembusan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Utara. Kami berharap laporan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh PPK Lapang dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Indikasi kecurangan ini telah dilaporkan oleh DPC Partai Demokrat Aceh Utara pada tanggal 24 Februari 2024,” sebut Mulyadi, A.Md.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara itu kepada Waspada melalui siaran pers yang dikirim kepada Waspada, Rabu (28/2) juga menuturkan pihaknya telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti akurat terkait indikasi kecurangan yang dilakukan oleh PPK Lapang.
“Mulai dari C Hasil, C Rekap Salinan, dan Hasil DA1 hasil pleno Kecamatan yang perbedaannya sangat signifikan antara rekap ditingkat gampong dengan Kecamatan. Bukti-bukti ini sudah kita simpan untuk pembuktian pada proses hukum selanjutnya,” kata Mulyadi.
Kepada Waspada Mulyadi mengatakan, indikasi kecurangan tersebut terjadi di 3 gampong (desa) dalam wilayah Kecamatan Lapang. Ke tiga gampong itu yakni Kuala Keureuto indikasi kecurangan terjadi di TPS 01.

Di TPS tersebut, Mulyadi, A.Md memperoleh 8 suara berdasarkan hasil rekap di C Plano dan C1 hasil menjadi 4 setelah penetapan di tingkat kecamatan atau menjadi DA1. Selanjutnya, indikasi kecurangan juga terjadi di TPS 02 dari 12 suara menjadi 3 suara, TPS 03 dari 9 suara menjadi 3 suara.
Selanjutnya indikasi kecurangan terjadi di Gampong Matang Baroh pada TPS 01 dari 27 suara menjadi 7 suara, TPS 02 dari 38 suara menjadi 13 suara, TPS 03 dari 28 suara menjadi 8 suara. Selanjutnya pada TPS 04 dari 14 suara menjadi 4 suara.
Kemudian Gampong Kuala Cangkoy TPS 01 dari 63 suara menjadi 13 suara, TPS 02 dari 57 suara menjadi 7 suara, TPS 03 dari 87 suara menjadi 17 Suara, TPS 04 dari 67 suara menjadi 7 suara, TPS 05 dari 37 suara menjadi 7 suara.

“Kuala Cangkoi itu adalah gampong saya sendiri. Kita melihat seperti ada permainan dan indikasi kecurangan yang terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memenangkan salah satu kandidat dari partai tertentu. Kepada Panwascam Lapang dan Panwaslih Kabupaten Aceh Utara kami berharap kasus indikasi kecurangan ini dapat diproses secara serius. Akibat kecurangan yang terjadi, semestinya saya mendapatkan 438 suara tetapi tersisa 86 suara. Itu artinya ada 352 suara kami yang hilang di TPS-TPS tersebut, ” kata Mulyadi.
Surat laporan resmi indikasi kecurangan yang dilakukan oleh PPK Lapang dilaporkan oleh DPC Partai Demokrat Aceh Utara pada tanggal 24 Feberuari 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Utara, H tantawi, S.IP,M.AP dan Sekretaris Hendra Yuliansyah, S.Sos, S.H.,M.A.P.(b07).