REDELONG (Waspada): Pemerintah Kabupaten Bener Meriah sedang melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon dan keanggotaan Badan Baitul Mal, sejak awal bulan lalu, aktivis minta penegak hukum agar mengawasi prosesnya.
Demikian Riga Wantona kepada Waspada Rabu (21/12). Diketahui, proses penjaringan dan penyaringan bakal calon sudah sampai pada fase penentuan 10 nama untuk diserahkan panitia pelaksana kepada Pj Bupati Bener Meriah dan diteruskan ke DPRK untuk difinalkan menjadi 5 nama. Hal ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal.
Salah seorang aktivis mahasiswa Bener Meriah Riga Wantona menyoroti proses penjaringan ini. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat mengawasi proses penjaringan tersebut agar tidak terjadi suap.
“Aparat penegak hukum harus mengawasi proses penjaringan ini. Kita khawatir ada yang berupaya memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap,” kata Riga.
Ia menjelaskan, ada tiga tahap yang rawan praktek suap yang pertama adalah di proses seleksi panitia, kedua di Pemkab dan terakhir di DPRK.
“Sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2021 ada beberapa tahapan yang harus dilewati bakal calon dan semuanya merupakan kewenangan penuh pemegang jabatan, semisal Pj Bupati dan DPRK . Makanya ini harus diawasi,” Tambahnya
Mahasiswa asal Pondok Baru ini juga menyoroti salah seorang nama pansel yang dicurigai sebagai bendahara partai. “Melihat nama panitia pansel, ada salah seorang yang dicurigai sebagai pengurus inti partai yaitu bendahara. Apakah ini tidak bertentangan dengan Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2021?,” tanyanya.
“Seyogyanya, untuk menuju Baitul Mal yang bersih dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat Bener Meriah hal-hal yang seperti ini dapat dihindari,” tutupnya.
Sementara Ketua Pansel yang juga Plt Asisten 3 Pemkab Bener Meriah, Karmansyah saat dikonfirmasi Waspada melalui whatsAppnya Rabu (21/12) menjawab; “Sesuai qanun tersebut tim independen bertugas sampai penetapan 15 orang yang akan diserahkan kepada kepala daerah dan nantinya kepala daerah mengusulkan 8 orang ke DPRK untuk ditetapkan 5 orang anggota badan baitul mal Kabupaten”.
Kemudian, “untuk tim independen sesuai qanun terdiri dari unsur pemerintah yang membidangi pemerintahan, SKPK Syariat Islam, SKPK yang membidangi keuangan, dewan pengawas (unsur ulama), dan tokoh pendidikan. Jumlahnya 5 (lima) orang yang ditetapkan pemda sesuai qanun. Tokoh pendidikan dipercayakan pemda ke salah satu akademisi pak”.
Soal oknum bendahara partai, ketua pansel itu menjawab; “Sesuai qanun diatur calon anggota baitul mal kabupaten yang tidak dapat menjadi bagian dari parpol, untuk tim independen belum kami temui diatur diqanun terkait hal tersebut, namun penetapan tersebut pemda berpedoman unsur Ulama atau MPU yang menguasai terkait Baitul Mal. Terima kasih infonya kami dalami lebih lanjut pak”.(cno)