LANGSA (Waspada): Petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas llB Langsa berhasil mengamankan 18 paket sabu siap edar saat razia di kamar warga binaan LP tersebut, Sabtu (18/3).
Barang tersebut disita pada saat menggelar razia ‘Bersih-bersih Dalam Rangka Menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 Tahun 2023″. Di mana barang terlarang tersebut merupakan milik 2 warga binaan berinisial R dan JR yang berada di salah satu kamar blok 2.
Selain mengamankan sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 buah telepon seluler, sejumlah uang milik dua warga binaan Lapas Narkotika Langsa.
Atas temuan barang tersebut, pihak Lapas Narkotika Langsa telah melakukan upaya tindaklanjut berupa proses hukum. Dimana Lapas Narkotika Langsa melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Langsa dan menyerahkan sepenuhnya proses perkara tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan perkaranya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kota Langsa, guna penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap darimana barang haram itu didapatkan” ujar Kalapas Narkotika Langsa, Herman Anwar.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Lapas Narkotika Langsa akan terus berupaya untuk meningkatkan pengamanan dan pengawasan demi mencegah masuk dan beredarnya narkoba dan barang terlarang lainnya ke dalam lapas.(b13)