KUTACANE (Waspada): Hubungan Pj Bupati Drs.Syakir.M.Si dengan DPRK kembali memanas, menyusul absennya orang nomor satu di Aceh Tenggara itu untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dewan.
Berdasarkan surat 05/102/DPRK/AGR/ VI/2023 yang ditanda tangani Ketua DPRK, Denny Febrian Roza, seharusnya Pj Bupati Drs.Syakir hadir ke ruang rapat utama Kamis (22/6) untuk RDP DPRK, dalam rangka membahas defisit Tahun Anggaran 2022 dan hal lain yang dianggap perlu, dengan catatan kehadiran Pj Bupati tidak dapat diwakilkan.
Pantauan Waspada di gedung DPRK, sampai limit waktu yang ditentukan, Pj Bupati Drs.Syakir.M.Si tak hadir di ruang rapat utama dewan, namun berdasarkan informasi yang diterima dari Kabag Risalah Setwan Zaini Anwar, sebelumnya Pj Bupati Syakir telah mendelegasikan kepada Sekdakab MHD. Ridwan SE.M.Si untuk menghadiri undangan dewan terkait RDP pembahasan defisit APBK Agara 2022 yang mencapai Rp106 miliar.
Ditambahkan sumber Waspada lainnya, mendengar informasi jika Pj Bupati tak hadir pada gelar Rapat Dengar Pendapat tersebut, Kamis (22/6), sebagian besar anggota DPRK akhirnya tak hadir di gedung DPRK, bahkan kedatangan Sekdakab MHD Ridwan yang didelegasikan Pj Bupati, hanya disambut satu orang anggota dewan, Mufti Desky dari Partai Hanura.
“Kedatangan saya ke gedung DPRK, berdasarkan surat penunjukan langsung Pj Bupati hari Kamis 22 Juni 2023, akan tetapi setelah hadir, saya terpaksa pulang lagi, Karena RDP ini hanya dihadiri satu orang anggota DPRK Agara, yakni Mufti Desky,” ujar Sekdakab kepada wartawan sembari meninggalkan gedung DPRK .
Absennya Pj Bupati Syakir pada RDP di gedung DPRK tersebut, sambung Fajri Gegoh, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM Penjara) jelas akan memantik suasana panas dan membuat hubungan dengan dengan Pj Bupati semakin renggang.
Karena sebelumnya, dewan telah melayangkan 3 surat undangan pada Pj Bupati Syakir, dua kali batal hadir dan satu kali dihadiri Pj Bupati, meskipun RDP belum sempat dilaksanakan menyusul kasus piring pecah di ruang rapat Ketua DPRK, Senin (19/6).
Terpisah Wakil Ketua I DPRK, Jamudin Selian, saat dikonfirmasi Waspada, Kamis (22/6) mengatakan, jika Pj Bupati Agara mewakilkan kepada Sekda MHD Ridwan SE MSi untuk menghindari RDP, pihaknya tidak setuju.
“Karena kami anggota dewan sangat berharap Rapat Dengar Pendapat tentang defisit APBK Aceh Tenggara 2022 sebesar Rp106 miliar tersebut langsung dihadiri Pj Bupati Syakir dan tidak diwakilkan, sebab itu kami dari legislatif tak mau hadir ke gedung DPRK. Di catatan undangan yang kita layangkan, jelas kita sebutkan, RDP tak boleh diwakilkan,” tegas Jamudin Selian,mantan wartawan senior di wadah PWI tersebut.(cseh)