Scroll Untuk Membaca

Aceh

RDP Disusul Unjuk Rasa, Evaluasi Untuk Subulussalam

RDP Disusul Unjuk Rasa, Evaluasi Untuk Subulussalam
DIDUGA surat Dinas LHK Kota Subulussalam berupa paket yang dikirim melalui armada umum viral di media sosial. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Fakta, unjuk rasa (pernyataan protes dilakukan secara massal, demonstrasi) oleh massa Aliansi Nelayan dan Masyarakat Muara Batubatu ke Kantor Wali Kota Subulussalam, Senin 19 Mei 2025 agaknya sangat ideal menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran eksekutif serta legislatif Pemko Subulussalam.

Pasalnya, unjuk rasa itu digelar massa justru setelah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK yang menghadirkan para pihak (masyarakat nelayan, Kepala Mukim, Kepala Kampong dan PT MSB II), ditengahi legislatif dan eksekutif terkait, 16 Mei 2025.

Fakta lain, acapkali digelar RDP justru karena ada unjuk rasa. Arahnya, mendamaikan pihak bertikai dan membuat berbagai kesepakatan.

Konkritnya, unjuk rasa massa Aliansi Nelayan dan Masyarakat Muara Batubatu pasca RDP karena dalam ruang RDP tidak membuahkan hasil, menjadi catatan baru bagi daerah ini.

Tuntutan massa ke perusahaan, bayar kompensasi, sediakan lapangan kerja bagi nelayan terdampak dan tutup sementara operasional PKS MSB II sampai kompensasi disalurkan.

Pihak PT MSB II sendiri melalui manajer, Sunardi pada RDP itu justru membantah tuduhan warga. Ditegaskan Sunardi, tak pernah pihaknya membuang limbah ke sungai, seperti klaim warga.

Pertanyaannya, akankah pasca unjuk rasa itu masih akan digelar RDP?

Pada unjuk rasa itu, massa melalui orator Hasbi Bancin dan Arifin Sarbaini di hadapan Wakil Wali Kota, Nasir di halaman Kantor Wali Kota setempat menuntut Pemko serius tuntaskan ‘kasus’ pencemaran sungai karena banyak ikan mati di Daerah Aliran Sungai (DAS) kampong setempat diduga warga PT MSB II menjadi pemicu, membuang limbah ke sungai itu.

Akibatnya, massa melalui badan eksekutif dan legislatif meminta PT MSB membayar kompensasi kepada para nelayan terkait.

Respon langsung Wakil Wali Kota, Nasir di hadapan massa menegaskan komitmennya akan menjadi garda terdepan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.

SURAT Ketua Lab. Teknik Pengujian Kualitas Lingkungan, Dep. Teknik Kimia, Kemen Dikti, Sains dan Teknologi, Fakultas Teknik, USK.

Kasus limbah disebut pasti ada solusinya dan pemerintah tidak akan menyerah memperjuangkan keadilan karena tak ingin masyarakatnya terzalimi.

Lalu persoalan limbah PT MSB II, akan diselesaikan cepat dan adil, di sisi lain Pemko telah menyurati PT MSB II meminta dokumen ijin operasional dan lainnya.

Sejumlah poin inipun ‘terungkap’ di ruang RDP lalu.

Namun muncul pertanyaan baru pasca unjuk rasa, soal viralnya di media sosial dan pemberitaan sejumlah media online bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat mengirim sampel ikan mati untuk uji laboratorium di LAB Kimia USK, Banda Aceh tidak sesuai prosedur. Saat RDP, terkait hasil tes lab. disebut ditunggu dalam dua pekan pasca dikirim.

Pertanyaannya, dengan sistem pengiriman seperti itu telah tersampaikankah sampel itu ke pihak dimaksud.

Kepala DLHK Subulussalam, Abdul Rahman Ali dikonfirmasi melalui No. WA-nya terkait paket kiriman, diduga dari DLHK tidak merespon.

Namun Ali mengirimlan salinan surat Ketua Laboratorium Teknik Pengujian Kualitas Lingkungan, Dep. Teknik Kimia, USK, Kemen Dikti, Sains dan Teknologi, Fak. Teknik, Dr. Ir. Edi Munawar, ST, M. Eng, 19 Mei 2025.

Membenarkan telah menerima dua kilo contoh uji berupa ikan dari DLHK Subulussalam, 8 dan 10 Mei 2025 untuk dilakukan pengujian kadar pestisida secara Gas Chromatography Mass Spectroscopy (GCMS) pada Lab. Teknik Pengujian Kualitas Lingkungan, Jurusan Teknik Kimia, USK, Banda Aceh. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE