KUTACANE (Waspada.id): Proyek rehabilitasi Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tenggara senilai Rp 290 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025, diduga dikerjakan asal jadi. Penggunaan rangka baja bekas pada proyek ini menuai sorotan dan menimbulkan keraguan akan kualitas pekerjaan.
Sumber anonim dari internal Dinkes mengungkapkan, untuk membuktikan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, sebaiknya dilakukan pembongkaran plafon. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah rangka baja yang dipasang baru atau bekas.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Aceh Tenggara, Rosita Astuti, Senin (24/11) memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai penggunaan rangka baja bekas. Ia hanya memberikan nomor telepon konsultan proyek, Alamsyah.
Alamsyah membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa seluruh rangka baja lama telah dibongkar dan diganti dengan yang baru. Namun, saat ditanya mengenai kontraktor pelaksana proyek, Alamsyah mengaku tidak tahu dan hanya sering bertemu dengan tukang di lokasi.
Proyek rehabilitasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah kerja Dinkes Aceh Tenggara. Namun, dengan adanya dugaan pekerjaan asal jadi, tujuan tersebut terancam tidak tercapai. (id80)












