Hasil seleksi fit and propert test (uji kelayakan dan kepatutan) calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 sudah diumumkan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Jumat (14/7) menyisakan berbagai persoalan. Bahkan hasil seleksi terkait hal tersebut sudah dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK setempat, Senin (24/7).
Bukan itu saja, hasil seleksi calon Komisioner KIP Aceh Tamiang sudah ditetapkan pada sidang paripurna, Selasa (25/7) yang sempat memanas beberapa hari yang lalu.
Selain itu, hasil sidang paripurna yang penuh gonjang-ganjing bagi publik, khususnya masyarakat Aceh Tamiang itu juga penetapannya dan surat pengantar untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah dibawa terbang ke Jakarta, walaupun Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto tidak ada menandatangani surat keputusan dan surat pengantar yang ditujukan kepada KPU RI untuk permohonan penerbitan SK dari KPU RI.
Berkas hasil sidang paripurna yang penuh hiruk-pikuk itu sudah dibawa terbang dan diserahkan oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan Muhammad Nur, Ketua dan anggota Komisi I serta dari pihak Sekretariat DPRK Aceh Tamiang juga ikut mendampingi penyerahan berkas kepada KPU RI di Jakarta dan sudah foto-foto bareng serta melansir pernyataan kepada pers terkait hal tersebut untuk disiarkan oleh media massa supaya publik atau rakyat Aceh Tamiang dapat informasi terkait hal itu, Kamis (27/7).

Sementara hasil penelusuran Waspada.id, Sabtu (29/7), berdasarkan dari nama-nama calon komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 yang sudah diumumkan dinyatakan lulus dan lulus cadangan diduga terindikasi ada oknum pengurus partai politik yang lulus cadangan.
Berdasarkan sumber Waspada.id yang layak dipercaya, ternyata oknum berinitial M yang dinyatakan lulus cadangan diduga terindikasi terdaftar sebagai pengurus Partai Politik (Parpol) Nasdem dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Jika dugaan M yang terlibat parpol itu nanti terbukti benar, maka hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel dan Komisi I tentu saja bermasalah secara hukum. Sebab, berdasarkan referensi Waspada.id merujuk isi UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemilu dan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana diubah dalam qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilihan umum dan Pemilihan di Aceh dinyatakan untuk menjadi penyelenggara Pemilu tidak boleh terlibat Partai Politik.
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon yang sedang berada di Jakarta ketika dikonfirmasi Waspada,id, Sabtu (29/7) sekira pukul 11:11 melalui telefon selularnya menyatakan terkait dugaan oknum M terlibat parpol dirinya menyatakan tidak mengetahuinya, karena yang melakukan seleksi pansel dan Komisi I.
“Sebaiknya tanya saja kepada Komisi I DPRK Aceh Tamiang,” saran Fadlon.
Sementara Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur ketika dikonfirmasi Waspada.id melalui pesan WhatsApp terkait hal yang sama, Sabtu (29/7) pukul 11:12 menyatakan, sepanjang yang kami ketahui tidak ada, tetapi untuk lebih jelasnya mohon konfirmasi ke Tim Independen dan Pansel Komisi I, karena mereka yang melakukan semua ujian dan pemeriksaan semua persyaratan.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, Sugiono Sukendar (Wakil Ketua),Dody Fahrizal (Sekretaris), Maulizar Zikri, Irwan Effendi, Erawati IS, Purwati, Muhammad Saman masing-masing sebagai anggota Komisi I ketika dikonfirmasi Waspada.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/7) belum memberikan jawaban terkait kasus dugaan ada oknum pengurus parpol yang lolos seleksi calon komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.
Bahkan, Maulizar Zikri anggota dewan Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang juga Ketua DPD Partai Nasdem ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sekira pukul 11:12 hanya membaca saja pertanyaan Waspada dan ada centang biru garis dua. Namun tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan yang diajukan Waspada kepadanya.
Sedangkan oknum beritial M yang disebut-sebut terdaftar sebagai pengurus Parpol Nasdem lolos seleksi calon Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028, sampai tulisan ini dikirim ke redaksi belum berhasil dimintai penjelasannya. WASPADA.id/Muhammad Hanafiah
Baca juga: