Scroll Untuk Membaca

Aceh

Rekomendasi Tambang Di Aceh Selatan Menjurus Money Oriented Dan Likes And Dislikes

Rekomendasi Tambang Di Aceh Selatan Menjurus Money Oriented Dan Likes And Dislikes
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada.id) : Pengamat kebijakan publik yang juga dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Dr. Nasrul Zaman, mengatakan kebijakan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan tiba-tiba membatalkan rekomendasi IUP salah satu perusahaan tambang bijih besi di daerah itu berkedok pembaharuan rekomendasi terkesan bukan penataan tambang melainkan lebih menjerus money oriented (orientasi uang).

“Saya pikirkan begini, itukan menandakan bahwa pemerintah daerah bukan ingin menata tata kelola pengelolaan tambang di Aceh Selatan tapi kita duga kecenderungannya lebih kepada uang (Money oriented),” kata Dr. Nasrul Zaman saat dimintai tanggapannya oleh Waspada.id via sambungan telepon dari Tapaktuan, Rabu (29/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Semestinya, kata Dr. Nasrul, sebelum keputusan mendiamkan surat permohonan rekomendasi IUP tambang yang telah diajukan oleh sebuah perusahaan dalam rentang waktu lebih dari 6 bulan sehingga disimpulkan telah terjadi penolakan, pemerintah daerah menggelar evaluasi menyeluruh dan di listing (inventarisir) masalah agar diketahui duduk persoalannya serta dipanggil para ahli – ahli tambang baru secara terbuka diumumkan ke publik mana yang direkomendasi dan mana yang tak direkomendasikan.

“Jika tertutup seperti itu lalu tiba-tiba diketahui ada yang diduga telah diproses dan ada yang didiamkan dalam jangka waktu lama (tak diproses), maka itu patut diduga menjurus money oriented, bukan murni penataan tata kelola tambang,” ujarnya.

Penegasan ini disampaikan dosen Unsyiah Banda Aceh tersebut menyikapi polemik pengelolaan tambang di Kabupaten Aceh Selatan yang terus meruncing bagaikan bola liar. Salah satu perusahaan tambang yakni, PT Menara Kembar Abadi (MKA) secara resmi telah menggugat Bupati Aceh Selatan H. Mirwan ke PTUN Banda Aceh, gara-gara permohonan rekomendasi IUP yang telah diajukan sejak 6 bulan lalu hingga kini belum diproses. Pihak perusahaan melalui tim hukumnya menyimpulkan bahwa keputusan Bupati Aceh Selatan mendiamkan permohonan selama lebih dari 6 bulan sudah dapat di anggap sebagai langkah penolakan.

Ironisnya lagi, PT Menara Kembar Abadi ini sebelumnya secara resmi telah mengantongi rekomendasi baik dari kepala desa, camat hingga Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP, M.Si. Namun satu bulan pasca pelantikannya sebagai Bupati Aceh Selatan definitif, H. Mirwan mengeluarkan Surat Nomor : 551.21/244 perihal : pemberitahuan pembaharuan rekomendasi tertanggal 13 Maret 2025.

“Sebenarnya sah-sah saja Bupati mencabut rekomendasi awal selama ditemukan hal-hal yang prinsipil berkaitan dengan pelanggaran aturan perundang-undangan dan itu harus dijelaskan tak hanya ke perusahaan tapi juga ke publik secara terbuka sehingga publik tak menduga-duga bahwasanya ini adalah suka atau tidak suka (Likes and dislikes),” tandas Dr. Nasrul Zaman.

Perebutan wilayah pertambangan material bijih besi yang berlokasi di Gampong Simpang II, Kemukiman Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan ini semakin menarik perhatian publik pasca pemerintah daerah setempat terkesan menerapkan standar ganda. Klaim pemerintah daerah mempermudah seluruh pengurusan dokumen untuk menarik minat investor menanamkan modalnya dalam daerah dinilai hanya “isapan jempol” semata.

Hal itu terbukti, Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pernah menolak rekomendasi IUP yang diajukan PT. Putra Kluet Nusantara karena pada wilayah yang diajukan telah diterbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Penolakan tersebut tertuang dalam surat DPMPTSP Aceh Selatan Nomor : 503/185/2024 menjawab surat permohonan rekomendasi IUP Minerba yang diajukan PT. Putra Kluet Nusantara yang diperoleh wartawan di Tapaktuan, Rabu (29/10).

Dalam surat yang ditandatangani Kadis PMPTSP Aceh Selatan, Dzumairi, tertanggal 6 Agustus 2024 disebutkan bahwa pada saat pihaknya melakukan pendampingan permohonan PKKPR melalui OSS untuk PT. Putra Kluet Nusantara, permohonan tersebut ditolak oleh sistem dengan notifikasi bahwa pada wilayah yang dimohonkan tersebut telah lebih dulu terbit PKKPR.

Berdasarkan hasil tumpang tindih koordinat lokasi permohonan, diperoleh hasil bahwa pada lokasi yang dimohonkan tersebut sebelumnya telah terbit PKKPR Nomor : 12012410311101004 tanggal 12 Januari 2024 a.n PT. Menara Kembar Abadi.

“PKKPR tersebut diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal a.n Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional seluas ± 181 Ha,” kata Dzumairi dalam penjelasannya.

Dipoint akhir suratnya, Dzumairi juga menjelaskan pada lokasi permohonan tersebut juga sudah pernah diberikan rekomendasi Bupati Aceh Selatan Nomor : 540/85 tanggal 22 Januari 2024 tentang rekomendasi IUP eksplorasi mineral bijih besi untuk PT. Menara Kembar Abadi.

Kendati demikian, anehnya seiring perjalanan waktu Pemkab Aceh Selatan justru mengklaim bahwa lokasi tambang bijih besi yang berlokasi di Gampong Simpang II, Kluet Tengah tersebut terjadi tumpang tindih klaim lokasi. Buktinya, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan melayangkan surat Nomor : 551.21/244 perihal : pemberitahuan pembaharuan rekomendasi yang ditujukan kepada Direktur PT Putra Kluet Nusantara dan PT. Menara Kembar Abadi bersama tiga direktur perusahaan lainnya yaitu Direktur PT Mandiri Bersama Aceh, PT Tunas Mandiri Persada dan PT Aceh Prima Gemilang.

Surat yang dilayangkan Bupati Aceh Selatan H. Mirwan tersebut, menurut Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi dapat dianggap atau disimpulkan bahwa Pemkab Aceh Selatan secara tak langsung telah mengakui terjadi tumpang tindih klaim pencadangan wilayah IUP di Gampong Simpang II, Kluet Tengah yakni antara PT Putra Kluet Nusantara dengan PT Menara Kembar Abadi.

“Disinilah patut diduga Pemkab memainkan standar ganda dalam polemik tambang ini. Soalnya disatu sisi menolak permohonan rekomendasi IUP yang diajukan PT Putra Kluet Nusantara karena dilokasi yang sama PKKPR-nya telah dikeluarkan kepada PT Menara Kembar Abadi karena perusahaan tersebut telah membayar klaim pencadangan wilayah tambang (WIUP) sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp500 ribu/hektar. Namun disisi lain, justru tetap mengakui telah terjadi tumpang tindih klaim wilayah, kan sangat aneh dan tak logis,” ungkap T. Sukandi.

Pada kesempatan itu, T. Sukandi juga menanggapi terkait pernyataan pejabat Pemkab setempat yang mengatakan PKKPR dapat diproses setelah keluarnya rekomendasi kepala daerah. Ketentuan itu katanya menindaklanjuti telah keluarnya aturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 28/2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sebagai pembaharuan atau pengganti PP Nomor : 5/2021 terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

“Jika dasar aturan ini yang menjadi acuan pegangan Pemkab Aceh Selatan maka ini jelas menyesatkan karena tak relevan dengan adanya undang-undang kekhususan Aceh (Lex Spesialis) yakni UU Nomor : 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang jelas ditegaskan bahwa kewenangan pengelolaan sektor Minerba menjadi ranah Pemerintah Aceh. Dalam implementasinya juga diperkuat lagi dengan adanya Qanun Aceh Nomor : 15 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor : 15 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Minerba di Aceh,” papar Sukandi.  

Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada lima perusahaan tambang di wilayah Aceh Selatan agar segera melakukan pembaharuan rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi komoditas mineral. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Selatan.

Surat bernomor 503.21/244 tertanggal 13 Maret 2025 itu ditujukan kepada lima perusahaan, PT Menara Kembar Abadi Nomor Rekomendasi nomor 540/85, tertanggal 22 Januari 2024, PT Putra Kluet Nusantara Rekomendasi Nmor 540/828 tanggal 20 Agustus 2024, PT Mandiri Bersama Aceh, Rekomendasi Nomor 540/1102, tanggal 2 Desember 2024, PT Tunas Mandiri Persada Rekomendasi Nomor 540/1107, tanggal 5 Desember 2024 dan  PT Aceh Prima Gemilang nomor 540/1158 tanggal 31 Desember 2024.

Dalam surat yang ditanda tangani Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan menegaskan bahwa proses pembaharuan rekomendasi harus dilakukan sebelum perusahaan melanjutkan tahapan pengurusan izin usaha pertambangan berikutnya.

“Kami memberitahukan agar para pelaku usaha sebagaimana tersebut di atas agar segera melakukan proses pembaharuan terhadap rekomendasi Bupati yang telah diterbitkan sebelumnya, untuk dilakukan peninjauan kembali sebelum melanjutkan tahapan proses pengurusan izin usaha pertambangan berikutnya,” tulis Bupati Mirwan dalam surat yang juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPRK Aceh Selatan yang kutip, Selasa 28 Oktober 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam melakukan penyesuaian izin tambang dengan tata ruang wilayah yang baru. Pemerintah menekankan bahwa setiap izin dan rekomendasi yang diterbitkan harus selaras dengan revisi RTRW agar tidak menimbulkan konflik tata ruang dan dampak lingkungan di kemudian hari.

“Kebijakan pembaharuan rekomendasi ini juga diharapkan menjadi instrumen kontrol pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar, khususnya di kawasan rawan ekologis di Aceh Selatan,” lanjut Bupati Aceh Selatan dalam surat tersebut.

Sementara, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP) Kabupaten Aceh Selatan Asrimaida, saat dijumpai, menegaskan bahwa proses pembaharuan rekomendasi dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi pertambangan, sebagaimana diatur dalam peraturan perizinan yang berlaku.

“Surat tersebut juga menandai adanya tahapan tindak lanjut administratif antara DPMPTSP dan instansi teknis terkait, termasuk aspek verifikasi lapangan dan penyesuaian data perizinan yang menjadi dasar bagi Bupati dalam mengeluarkan rekomendasi pembaharuan IUP,” pungkasnya. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE