Scroll Untuk Membaca

Aceh

Rekrutmen Tenaga Non ASN RSUTP Abdya Ditunda

Rekrutmen Tenaga Non ASN RSUTP Abdya Ditunda
Sekda Abdya Rahwadi ST, Rabu (28/5).Waspada/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Perekrutan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam memenuhi kebutuhan dilingkungan Rumah Sakit Umum Teungku Peukhan (RSUTP), Aceh Barat Daya (Abdya), dilaporkan ditunda pelaksanaannya.

Sebelumnya, perekrutan penerimaan tenaga non ASN untuk RSUTP Abdya tersebut, sudah diumumkan dan dibuka pendaftaran pada Kamis (22/5) hingga Sabtu (24/5) lalu. Bahkan pelamar yang mendaftar untuk bekerja sebagai tenaga non ASN dirumah sakit andalan ‘Nanggreo Breuh Sigupai’ itu, dilaporkan sudah melebihi 2 ribu pelamar.

Penundaan perekrutan tenaga non ASN lingkungan RSUTP Abdya tersebut sesuai Surat Bupati Abdya Nomor: 590, yang ditujukan kepada Plt Direktur RSUTP Abdya, ditandatangani oleh Wakil Bupati Zaman Akli. “Ditunda dulu, suratnya sudah sampai ke pihak RSUTP,” ungkap Sekda Abdya Rahwadi ST.

Ditambahkan, penundaan dimaksud dikarenakan ada sejumlah hal yang mesti dilakukan. Diantaranya, penyusunan kembali nomenklatur kebutuhan pegawai, sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018, tentang Badan Layanan Umum Daerah agar tidak menimbulkan multitafsir.

Demikian juga menyesuaikan nomenklatur kebutuhan jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024, tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. “Juga menghitung kembali kebutuhan pegawai pada UPTD RSUTP sesuai kebutuhan riil, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif, dalam meningkatkan pelayanan,” sebutnya.

Pihak RSUTP Abdya juga diminta melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Aceh, untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian Perbup agar tidak ada konsekuensi hukum di kemudian hari.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE