LANGSA (Waspada) : Rembuk Stunting adalah upaya percepatan penurunan stunting untuk Gampong Sungai Pauh Pusaka dengan melibatkan pihak D3A Dalduk KB, Kecamatan, Puskesmas, Pendamping Desa dan berbagai pihak.
Geuchik Gampong Sungai Pauh Pusaka, Musliadi SPd, saat membuka acara rembuk stunting di Aula kantor setempat, Senin (28/8) menyatakan digelarnya rembuk stunting adalah melakukan percepatan penurunan stunting di gampong.
“Dari angka 4 orang stunting diharapkan ke depan bisa zero di Sungai Pauh Pusaka,” pintanya.
Selain itu juga kedepan akan membuat strategi untuk penurunan kasus stunting dengan melibatkan semua pihak juga pemberian asupan gizi.
Hal senada disebutkan Sekcam Langsa Barat, Rudi Setiawan SE, menyatakan rembuk stunting adalah program nasional untuk menekan stunting.
Kabid Keluarga Berencana Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (D3ADalduk-KB) Kota Langsa, Nazariyanti, menjelaskan bahwa stunting bukan hal baru. Dinas dengan berbagai kegiatan untuk mempercepat penurunan stunting, ada kegiatan lokmin, edukasi kelompok dan lainnya.
Berdasarkan kasus stunting pada Bulan Mei ada 133 kasus pada Feb ada 127 kasus dan saat ini ada 131 kasus untuk kota Langsa ini menjadi PR kita bersama termasuk gampong,
“Mencari solusi bersama untuk penurunan stunting dan desa harus dibentuk oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang nantinya harus diberi SK,” kata Nazariyanti.
Isu penanganan stunting berkaitan dengan isu ketahanan pangan, layanan pendidikan dasar dan pendidikan kesehatan, kemudian mengaktifkan posyandu memberikan makanan bergizi, ketahanan keluarga. “Kiranya berharap nol kasus di Gampong ini yang butuh kerjasama semua pihak,”pintanya.
Perwakilan Puskesmas Langsa Barat, Randa Ariansyah, stunting adalah gagal tumbuh bagi anak usia balita dimana usia emas dari nol hingga dua tahun.
Kepada kader-kader menyampaikan keterbutuhan alat kepada geuchik, karena stunting identik dengan alat ukur inilah salah satu tujuan dilaksanakan rembuk stunting.
Selain itu juga para remaja putri menjadi sasaran pengecekan karena nantinya akan menjadi ibu hamil.
Pendamping Desa (PD) Langsa Barat, Haidir, menjelaskan bahwa stunting ini harus masuk dalam ruang lingkungan Dana Desa (DD) untuk penggunaan untuk stunting, adapun kegiatan yang fokus, seperti pembenahan sanitasi, terkait pengadaan air bersih, saluran pembuang.
Selanjutnya, kegiatan penyuluhan kepada masyarakat bukan saja status sosial, dan yang terpenting pembentukan KPM merupakan Perpres No. 72 tahun 2021 minimal ada 2 orang dari gampong ini.
“Kader KPM tugasnya mengumpulkan data baik remaja putri, ibu hamil dan anak balita dan KPM ujung tombak data di Gampong untuk kasus stunting,” paparnya.
Hadir Mardisah Rakhmi Putri SE, bidang TIK Dinas Kominfo Kota Langsa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para kader posyandu, aparatur gampong dan Pendamping Lokal Desa (PLD). (crp).