LANGSA (Waspada): Resahkan warga, dua tersangka pelaku jambret yang sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Langsa diringkus Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, Kamis (20/6).
Keduanya berinisial RMI, 26, wiraswasta, warga Desa Neuheun, Kec. Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, MAMS, 27, wiraswasta, warga Desa Lhok Meurebo, Kec. Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku diduga sering melakukan aksinya di beberapa lokasi yakni Jalan Banda Aceh-Medan depan BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Gampong Baru, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, depan SDN 3 Langsa, Gampong Jawa Baru, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, dan Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Matang Seulimeng, Kec. Langsa Barat, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK. SH. MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH, Kamis (20/6) mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan, Rabu dini hari sekitar pukul 04:00 oleh Team B29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat terdiri dari Aipda Dennis, Brigadir Dian, dan Brigadir Taufik bersama Piket Satfung Resintel.
“Mereka berperan penting dalam operasi untuk menangkap dua tersangka pelaku jambret di Kota Langsa,” sebutnya.
Menurut Kapolsek, saat itu salah satu korban, Tri Muhammar Putra, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban jambret di Jalan Banda Aceh-Medan. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU merampas tas yang dibawa oleh istrinya, menyebabkan mereka hampir terjatuh dan istri serta anak korban mengalami trauma.
Ia juga menjelaskan, ada juga mahasiswa yang menjadi korban di Lhokbani, jalan Medan Banda Aceh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Dalam pengakuannya, jelas Kapolsek lagi, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi jambret di 14 lokasi berbeda di Kota Langsa dengan sasaran utama perempuan. Beberapa lokasi di antaranya adalah Simpang Remi, depan JNT Gp Tengoh, dan PDAM Gp Jawa Langsa Kota.
Barang bukti yang diamankan antara lain: satu unit handphone Samsung merah, satu unit handphone OPPO hitam, satu unit handphone Vivo, satu unit handphone Xiaomi Redmi, satu unit handphone Mito, satu unit handphone iPhone (rusak), dua unit sepeda motor (Honda Beat merah dan Suzuki Satria FU), uang tunai Rp170.000, dan satu tas hijau.
“Kami akan terus berupaya mengungkap dan menangkap pelaku tindak kriminalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi. (b13)













