Scroll Untuk Membaca

Aceh

Residivis Dan Pengedar Sabu Ditangkap

Residivis Dan Pengedar Sabu Ditangkap
Kedua tersangka saat diamankan ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, Kamis (23/2). Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Hendak edarkan sabu, seorang residivis kasus narkoba dan satu pengedar sabu diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Kamis (23/2).

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH mengatakan, tersangka, IM alias Black, 36, wiraswasta, warga Gp. Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama dan KM, 31, wiraswasta, warg Gp. Raja Tuha Kec. Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Residivis Dan Pengedar Sabu Ditangkap

IKLAN

“Bersama tersangka turut diamankan barang bukti, 13 paket sabu seberat 59,40 gdam, timbangan digital, gunting, Hp dan sepedamotor,” sebutnya

Menurutnya, ditangkapnya kedua pelaku, Senin (20/2) sekira pukul 14:00 diawali Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap IM alias Black yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ianya adalah seorang residivis kasus narkotika dan sudah kembali mengedarkan sabu di daerah tempat tinggalnya di Gp. Baro Kec. Langsa Lama dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Tersangka IM ditangkap di pinggir jalan di Gp. Baro Kec. Langsa Lama, saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan barang-bukti berupa 1 paket sabu yang sempat dijatuhkan tersangka ke tanah. Setelah diinterogasi, kemudian tersangma dibawa ke rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya di temukan barang-bukti berupa 12 paket sabu di dalam lemari kamarnya.

Kemudian, dilakukan pengembangan sekira pukul 15:00 bertempat di pinggir jalan Gp. Raja Tuha Kec. Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang berhasil ditangkap seorang KM yang hendak menjual sabu tersebut.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE