LANGSA (Waspada): Tim B29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan residivis seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana pembobolan dan pencurian rumah di Dusun Setia, Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH, Rabu (17/7) mengatakan, penangkapan ini berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap / 29 / VII / 2024 / Polsek, tertanggal 12 Juli 2024.
Dimana terduga pelaku, yang merupakan seorang pemuda berinisial YI, 39, yang juga diketahui sebagai residivis, berhasil diamankan sesuai laporan polisi nomor LP / 71 / VII / 2024 / SPKT / POLSEK LANGSA BARAT / POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tertanggal 12 Juli 2024.
Kemudian, lanjut Kapolsek, Tim B29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian. Berdasarkan identifikasi, YI, berprofesi sebagai wiraswasta, warga Lingkungan II, Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Kapolsek mengungkap bahwa tindak pidana pencurian dilakukan oleh tersangka sebanyak enam kali selama tahun 2024. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan cara membobol dengan cara mencongkel atau merusak pintu korban.
Dalam aksinya, tersangka tidak bekerja sendiri, tetapi dibantu oleh seorang rekannya, F, kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Peran, YI, adalah masuk ke dalam rumah korban, sementara, F, bertugas memantau situasi di luar untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
Akibat, kini terduga pelaku pencurian telah dibawa ke Mapolsek Langsa Barat untuk proses lebih lanjut. “Tim B29 berpesan, ‘Jangan Jahat-Jahat Kalian Tidak Akan Kuat,’ akan selalu kami gaungkan sebagai peringatan bagi pelaku kejahatan,” tandas Kapolsek Langsa Barat. (b13)