Scroll Untuk Membaca

Aceh

Residivis Pencurian Ditangkap Polisi

Residivis Pencurian Ditangkap Polisi
DIAMANKAN: Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Suharto, bersama personelnya memperlihatkan tersangka AF dan barang bukti sepedamotor di halaman Mapolsek Idi Rayeuk, Kamis (9/3). Waspada/M Ishak
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): AF, remaja usia 19 tahun yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, dalam kasus tindak pidana pencurian, kini kembali diamankan polisi dalam kasus pencurian sepedamotor.

Tersangka AF ditangkap karenandiduga melakukan pencurian sepedamotor milik M. Rusdi, 44, warga Desa Gaseh Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (3/3). AF nekat merusak kunci dan membawa kabur sepedamotor milik Rusdi, ketika diparkir tidak jauh dari kios miliknya dan Rusdi, saat itu sedang melaksanakan salat subuh di Masjid Kuta Blang, Idi Rayeuk.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Residivis Pencurian Ditangkap Polisi

IKLAN

Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto SH, ketika dikonfirmasi Waspada, Jumat (10/3) menjelaskan, korban ditangkap di rumahnya di Gampong Tanjong, Idi Rayeuk, Aceh Timur. “Aksi pencurian terjadi di Desa Kuta Blang, Idi Rayeuk. Saat itu sepedamotor Honda Vario BL 5440 4974 DAN miliknya diparkirkan di halaman kiosnya dengan posisi stang terkunci,” katanya.

Setelah selesai shalat, korban kembali ke kios, namun sepedamotornya sudah hilang. Korban berusaha mencari di seputar kios, namun tidak ditemukannya. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Idi Rayeuk.

“Setelah mendapat laporan, lalu kita lakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa masyarakat yang melihat pelaku AF mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya persis dengan sepeda motor milik korban. Nah, berbekal informasi tadi anggota kami menuju ke rumah pelaku. Meskipun berusaha bersembunyi di balik pintu, namun polisi berhasil meringkusnya,” kata Suharto.

Di depan petugas, pelaku AF mengakui telah melakukan pencurian sepedamotor milik korban. Namun barang bukti (BB) sudah diamankan Satlantas Polres Aceh Timur. “Tersangka AF dan sepedamotor milik korban telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Suharto.

Atas perbuatannya, ditahan dan akan diproses secara hukum lebih lanjut. AF dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Kami juga harap masyarakat memasang kunci ganda saat memarkir sepedamotornya dalam beraktivitas, terutama saat melaksanakan salat,” pungkas AKP Suharto. (b11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE