LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan sebuah rumah di Gp. Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama yang akan dijadikan tempat transaksi sabu, Jumat (2/6) sekira pukul 16:30.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial ZU alias Dek Zul, 40, wiraswasta, warga Gp. Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama ditangkap bersama barang bukti satu paket besar sabu seberat 350,50 gram.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH mengatakan, tersangka ZU alias Dek Zul merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya pernah divonis selama 5,3 tahun pada tahun 2015 oleh Pengadilan Negeri Langsa.
Tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Gp. Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama.
Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di daerah tersebut.
Diungkapkan Kapolres, tersangka ZU alias Dek Zul ditangkap di belakang rumahnya yang saat akan ditangkap sempat berusaha melarikan diri sambil menjatuhkan/membuang satu paket sabu tersebut, namun dan barang-bukti berhasil diamankan.
“Kini tersangka ZU alias Dek Zul dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres Langsa. (b13)