LANGSA (Waspada.id): Akademisi sekaligus Pemerhati Sosial di Kota Langsa menilai rencana Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh harus benar-benar dikaji untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Aceh secara keseluruhan.
Menurut Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA biasa disapa Abu Chik Diglee, Jumat (12/9), Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut secara resmi telah masuk ke dalam daftar prioritas legislasi kumulatif terbuka 2025 di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Jadi, harapan tersebut dititipkan ke politisi Aceh untuk bisa membawa apa-apa yang selama ini masih belum sempurna dan menyentuh kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Sebagai daerah yang memiliki kekhususan, revisi ini sangat krusial untuk memastikan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Aceh berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki Provinsi Aceh,” sebutnya.
Zulkarnain berpendapat, dengan rencana Revisi Undang-undang Pemerintahan Aceh, maka ada beberapa harapan di tingkat masyarakat akar rumput di Aceh yakni, agar subtantif revisi Undang-undang Pemerintahan Aceh harus benar-benar menyentuh sisi mensejahterakan seluruh rakyat dan atau masyarakat Aceh.
Kemudian, UUPA ini menjamin terwujudnya akselerasi atau percepatan lahirnya lapangan kerja baru bagi masyarakat Aceh, sehingga segala bentuk pengangguran berubah menjadi kepastian akan kesejahteraan masa depan bagi masyarakat Aceh.
“Sumber daya alam di Aceh seperti minyak, gas, batubara, emas, dan lain sebagainya, hendaknya benar benar dikelola secara transparan dan terukur yang hasilnya secara nyata dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Aceh,” urai Zulkarnain lagi.
Selain itu, UUPA ini nantinya mampu melahirkan perbaikan dan penyempurnaan infrastruktur yang menyangkut kepentingan peningkatan pendapatan ekonomi rakyat, seperti pembuatan jalan hubung beraspal yang representatif, pembangunan jalan aspal dalam gampong, pembangunan jembatan plat beton.
Selanjutnya, menjamin terwujudnya tingkat kesehatan dan pelayanan kesehatan yang lengkap dan modern dengan cara membangun rumah sakit rumah sakit besar, berperalatan modern, bertata kelola dengan baik, syar’i serta benar-benar melayani.
Di sisi lain, ungkap dosen IAIN Langsa ini, revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh hendaknya tidak hanya sekadar untuk kepentingan elit politik dan mensejahterakan elit politik semata, melainkan harus benar-benar untuk mensejahterakan masyarakat Aceh secara keseluruhan.
“Dengan demikian, diharapkan Aceh di masa depan tidak lagi sebagai provinsi termiskin se-Sumatera, melainkan Aceh harus menjadi provinsi paling maju dan paling sejahtera di Indonesia,” tukasnya.(id74)