Aceh

Ribuan Kubik Kayu Banjir Kembang Tanjong Menghilang

Ribuan Kubik Kayu Banjir Kembang Tanjong Menghilang
Kayu-kayu gelondongan sisa banjir bandang yang terbawa arus deras dan menumpuk di Sungai Kembang Tanjong, merupakan DDAS, Krueng Tiro, Pidie, Aceh, diduga raib setelah proses pembersihan, memunculkan tanda tanya soal pengelolaan barang bukti bencana.Waspada.id/ Muhammad Riza
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada.id): Ribuan kubik kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir bandang di Daerah Aliran Sungai ( DAS) Krueng Tiro, Kembang Tanjong, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, pada 26 November 2025, kini hilang secara misterius.

Hilangnya kayu-kayu ini menimbulkan kekhawatiran serius, karena selain menjadi potensi material, kayu tersebut semestinya menjadi barang bukti penting dalam penanganan kasus pengrusakan hutan dan illegal logging.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya, Jumat (19/12) mengungkapkan, setelah pihak Pemkab Pidie membersihkan kayu gelondongan dari aliran sungai, beberapa malam kemudian truk-truk terlihat mengangkut kayu itu ke pangkalan kayu.

“Kami dilarang mengambil kayu, tetapi mereka justru bebas mengangkutnya. Kayu itu seharusnya menjadi barang bukti, tetapi kini hilang,” ujarnya dengan nada marah.

Warga menilai hilangnya kayu gelondongan bukan sekadar masalah materi, melainkan ketidakadilan hukum di tengah bencana. Kayu-kayu itu memiliki peran penting untuk menyelidiki praktik ilegal logging dan pengrusakan hutan.

“Jika kayu hilang, aparat kehilangan jejak hukum. Ini sangat merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar tokoh masyarakat setempat.

Larangan Gubernur Aceh

Menanggapi situasi ini, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, menegaskan bahwa siapa pun dilarang mengambil kayu bekas banjir. Larangan ini diterapkan agar kayu tetap dapat digunakan sebagai barang bukti hukum dan proses penyelidikan dapat berjalan.

“Masyarakat diharapkan ikut memantau proses ini. Semua pihak harus berhati-hati dan mengikuti prosedur hukum,” kata Mualem.

Namun, laporan warga menunjukkan bahwa hilangnya kayu tetap terjadi. Dugaan adanya pihak yang memanfaatkan bencana untuk keuntungan pribadi menguat, sementara pemerintah kabupaten belum memberikan penjelasan resmi.

Hilangnya kayu gelondongan sebagai barang bukti menimbulkan kekhawatiran serius bagi penegakan hukum dan pemulihan lingkungan. Menurut Anwar Usman, pengamat lingkungan Pidie, setiap batang kayu yang terbawa banjir dapat menjadi petunjuk penting untuk menelusuri praktik ilegal logging.

“Jika kayu hilang, aparat kehilangan alat bukti untuk menindak pelaku. Ini bukan sekadar kerugian material, tetapi juga kerugian hukum dan lingkungan,” ujarnya.

Bagi warga, hilangnya kayu gelondongan juga menambah frustrasi dalam proses pemulihan pasca-banjir. Kayu yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membangun kembali rumah atau fasilitas publik kini lenyap, sementara sisa bencana masih menyisakan lumpur dan kerusakan infrastruktur.

Bagaimana mungkin ribuan kayu gelondongan yang seharusnya dijaga sebagai barang bukti hilang begitu saja? Apakah ada jaringan yang memanfaatkan bencana untuk menjual kayu ilegal? Pertanyaan-pertanyaan ini terus menggantung di tengah masyarakat.

Warga menuntut jawaban tegas dari pemerintah kabupaten dan provinsi, serta tindakan konkret dari aparat penegak hukum. “Bencana sudah menghancurkan rumah kami, dan kini kayu yang seharusnya menjadi bukti hukum pun hilang. Siapa yang akan bertanggung jawab?” kata seorang tokoh masyarakat.

Kasus hilangnya kayu gelondongan di DAS Krueng Tiro, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pudie menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola aset pasca-bencana.

Warga menuntut agar pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat hukum untuk menelusuri hilangnya kayu, menindak pihak yang bersalah, dan memastikan sisa kayu dikelola dengan benar untuk kepentingan masyarakat.

“Kayu yang hilang bukan sekadar kerugian material. Ini bukti hilangnya keadilan hukum dan pengawasan lingkungan. Pemerintah harus bertindak agar tragedi alam tidak berubah menjadi tragedi sosial,” ujar Fadli pemuda Kembang Tanjong

Hilangnya ribuan kayu gelondongan sebagai barang bukti pasca-banjir di Pidie kini menjadi sorotan publik. Gubernur Aceh telah mengeluarkan larangan pengambilan kayu untuk melindungi proses hukum, tetapi misteri hilangnya kayu tetap menjadi pertanyaan besar yang menunggu jawaban tegas dari pemerintah dan aparat hukum.(id69)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE