BLANGPIDIE (Waspada): Tercatat, selama 5 bulan terakhir, tepatnya sejak Juli hingga November 2024, ribuan tenaga honorer status kontrak, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), dilaporkan belum menerima insentif.
Informasi diterima Waspada, Senin (4/11) menyebutkan, insentif terakhir diterima ribuan tenaga kontrak dari berbagai jenjang pendidikan, yang tersebar dalam berbagai institusi lingkungan Pemkab Abdya tersebut, yakni bulan Juni lalu (dari Januari hingga Juni 2024).
Diketahui, tenaga kontrak non ASN di Abdya sebanyak 2.405 orang, dengan rincian, administarsi dan guru Disdikbud sebanyak 653 orang, administrasi dan tenaga kesehatan RSUTP sebanyak 542 orang, administrasi dan medis Puskesmas Dinas Kesehatan 313 orang, tenaga teknis SKPK sebanyak 500 orang dan administrasi SKPK sebanyak 397 orang.
Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBaR-Gb) Abdya Rusli, SPd Senin (4/11), sangat menyayangkan kondisi itu. Pihaknya berharap Pj Bupati Sunawardi, harus mengambil kebijakan untuk membayar gaji tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Abdya, yang sudah lima bulan tertahan, terhitung sejak Juli 2024. “Pj Bupati Abdya selaku pimpinan harus mempunyai solusi untuk bisa membayar gaji mereka (tenaga kontrak),” harapnya.
Wir Kopi Sadak, demikian lelaki mungil ini biasa disapa di kalangan tertentu menambahkan, umumnya para tenaga kontrak hanya bergantung pada besaran honor, yang harusnya mereka terima di setiap bulan. Selama tidak lagi mendapatkan honor, kondisi para abdi negara non ASN ini layak diperhatikan. Apalagi mengingat kinerja mereka sangat membantu dalam memajukan Abdya. “Informasi yang kami terima, tenaga kontrak hanya dibayarkan honor selama 6 bulan terhitung sejak Januari-Juni 2024. Selebihnya para tenaga kontrak ini hanya gigit jari,” paparnya.
Pj Bupati Abdya lanjut Wir Kopi Sadak, harus mendapatkan solusi termasuk mencari pinjaman. Karena tenaga kontrak ini hanya berpendapatan kecil, namun sangat berarti bagi kehidupan mereka, terlebih bagi mereka yang telah berkeluarga. “Demikian juga anggota DPRK Abdya yang merupakan wakil rakyat, juga harus berperan mencarikan solusi terhadap persoalan ini. Jangan terkesan abai terhadap kesulitan yang dihadapi masyarakat,” tegasnya.
Terkait masalah itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Kabupaten (BPKK) Abdya Fakhruddin, dimintai tanggapannya membenarkan hal itu. Menurutnya, gaji atau insentif para tenaga honorer dalam wilayah Abdya memang dianggarkan hanya 6 bulan, sesuai kemampuan daerah. Terhitung sejak Januari hingga Juni 2024.
Sedangkan untuk Juli hingga Desember 2024, daerah tidak ada lagi kemampuan, untuk membayar insentif ribuan tenaga honorer kontrak tersebut, baik di APBK murni, maupun di APBK Perubahan. “Terkait SK kontrak mereka diperpanjang dari Juli hingga Desember 2024, itu untuk membantu saudara-saudari kita tenaga kontrak, agar dapat ikut seleksi PPPK. Karena syaratnya, SK tidak boleh terputus,” demikian Fakhruddin.(b21)