Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ringankan Beban Masyarakat, Pemko Lhokseumawe Kembali Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2

Pj Wali Kota Lhokseumawe . Hanan SP, MM. Waspada/Ist
Pj Wali Kota Lhokseumawe . Hanan SP, MM. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada) : Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kembali meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Senin (2/9)

Program yang dinamakan “BEBAS DENDA PBB-P2 TAHUN 2024” ini akan berlaku mulai 1 hingga 30 September 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ringankan Beban Masyarakat, Pemko Lhokseumawe Kembali Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2

IKLAN

Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan SP, MM, mengatakan bahwa program ini merupakan salah satu upaya Pemko Lhokseumawe untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Kebijakan serupa pernah diterapkan oleh Pemko Lhokseumawe pada tahun 2022, saat pandemi Covid-19, sebagai langkah untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKD Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan, SE, M.Si, mengungkapkan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk meringankan beban warga dengan memberikan stimulus berupa bebas denda PBB-P2 untuk semua tahun pajak. “Dengan adanya program ini, tunggakan pajak tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya dapat dibayarkan tanpa dikenakan denda,” paparnya.

Disebukannya, Program Bebas Denda PBB-P2 ini didukung oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ini mengatur pemberian pembebasan pembayaran atas sanksi PBB-P2 tahun 2024, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa beban tambahan.

Pemko Lhokseumawe berharap dengan adanya program ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa denda, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan pembayaran pajak.(b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE