SIGLI (Waspada.id): Bantuan sapi meugang senilai Rp50 juta per desa untuk 1.455 desa di Aceh bukan sekadar program sosial menjelang Ramadhan. Nilainya menembus Rp72.750.000.000. Angka besar. Dan seperti lazimnya angka besar, ia selalu menghadirkan satu hal, ujian integritas.
Dana sebesar itu menyimpan dua kemungkinan. Menjadi energi kebangkitan peternak sapi Aceh, atau justru menjadi pintu masuk dominasi pasar luar daerah yang perlahan menggerus ternak lokal.
Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik, Muharamsyah SH,MH, mengingatkan Bupati dan Wali Kota agar tidak menjadikan program ini sekadar rutinitas belanja anggaran. “Rp72 miliar lebih ini bukan uang kecil. Kalau salah arah, yang diuntungkan bukan peternak Aceh, melainkan pemasok dari luar daerah,” tegasnya.
Menurut Muharamsyah, dalih klasik “yang penting sapi tersedia” adalah bentuk kemalasan kebijakan. Dalam program strategis, pemerintah daerah tidak boleh netral. Netral berarti membiarkan pasar menentukan nasib plasma nutfah Aceh.
Secara regulasi, posisi Sapi Aceh sudah kuat. Rumpun Tumpun Sapi Aceh telah diakui melalui SNI 7651-3:2020 serta diperkuat SK Menteri Pertanian Nomor 2907/Kpts/OT.140/06/2011. Artinya, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk memprioritaskan sapi lokal.
“Kalau standar nasional sudah ada, pengakuan pemerintah pusat sudah jelas, lalu masih memilih sapi luar tanpa urgensi, publik wajar bertanya: ini kebijakan atau kepentingan?” sindirnya.
Ia menilai derasnya masuk sapi Bali dan Brahma ke Aceh selama ini bukan sekadar dinamika pasar, melainkan cerminan lemahnya keberanian politik daerah dalam melindungi ternak lokal. Tanpa kebijakan afirmatif, Sapi Aceh berpotensi tersingkir di kandangnya sendiri.
Muharamsyah menegaskan, dana meugang seharusnya menjadi instrumen strategis memperkuat populasi, pembibitan, serta kesejahteraan peternak lokal. Bukan sekadar belanja konsumtif musiman yang selesai tanpa dampak jangka panjang.
Ia juga menuntut transparansi penuh dalam proses pengadaan. “Publik berhak tahu sapi dibeli dari siapa, jenis apa, dan standar apa yang digunakan. Jangan sampai uang rakyat berubah menjadi ruang transaksional yang tertutup,” ujarnya.
Bagi Muharamsyah, program ini bukan sekadar soal pengadaan sapi. Ini adalah ujian arah pembangunan dan keberanian kepemimpinan daerah. Rp72,75 miliar bukan sekadar angka dalam laporan realisasi anggaran. Ia adalah cermin sikap kepala daerah, berdiri di sisi ekonomi rakyatnya sendiri atau memilih jalan administratif yang nyaman namun kosong dari visi.
Dan sejarah Aceh, seperti biasa, tidak pernah lupa mencatat siapa yang menjaga miliknya, dan siapa yang membiarkannya hilang.(id69)











