LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Pihak Manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Lhokseumawe mengeluarkan klarifikasi terkait pemberitaan dengan judul “Lima bulan tidak digaji, 45 Nakes RS Bunda Lhokseumawe malah Dipecat” yang muncul di Waspada.id, Senin (3/2/26).
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh HRD RSU Bunda Lhokseumawe melalui Satria Andhika, S.H., M.H., Selasa (3/2/26) pihak rumah sakit menegaskan tidak pernah melakukan penundaan pembayaran gaji sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menurut pihak manajemen, pengakhiran hubungan kerja terhadap sejumlah tenaga kesehatan bukan karena masalah pembayaran gaji, melainkan karena berakhirnya masa berlaku PKWT pada tanggal 02 September 2025. Sebagian karyawan tidak mendapatkan perpanjangan kontrak setelah melalui proses evaluasi dan ujian kompetensi, yang menunjukkan mereka belum memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Kami telah berkomunikasi langsung dengan tenaga kerja yang hubungan kerjanya diakhiri, dan mereka tidak pernah mengajukan keluhan terkait pembayaran gaji di RSU Bunda,” jelas bagian keterangan tersebut.
Pihak manajemen juga menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut telah berdampak pada penurunan kepercayaan publik terhadap rumah sakit yang telah beroperasi untuk melayani masyarakat.(id23)











