KUTACANE (Waspada.id): Tindakan kolonoskopi ditanggung oleh BPJS. Sebelum dilakukan tindakan kolonoskopi pasien dirawat inap dan setelah dilakukan tindakan kolonoskopi pasien dirawat sesuai indikasi. Demikian, dr Ike Yoganita Bangun, Sp.B, Finacs kepada Waspada.id, Rabu (28/1).
Dokter Ike Yoganita Bangun, Sp.B,mFinacs didampingi Direktur RSUD H Sahudin Kutacane, dr Mhd Fazri, Sp.B, lebih lanjut menjelaskan, kolonoskopi adalah alat yang dimasukkan ke lubang anus untuk melihat keadaan di dalam anus sampai ke usus caecum.

Tujuan penggunaan alat ini untuk mendiagnosa penyakit yang berada di dalam lumen usus mulai dari caecum sampai ke anus. Kolonoskopi dilengkapi kamera yg dapat berputar 30 derajat sehingga memungkinkan dokter untuk melihat keadaan di dalam usus secara jelas.

Sebelum dilakukan tindakan kolonoskopi harus dilakukan pencucian usus pada pasien dengan meminum obat pencahar minimal 5 jam sebelum tindakan serta memasukkan obat pencahar dari dubur minimal 1 jam sebelum tindakan.

Pasien dengan indikasi: BAB berdarah, nyeri lubang anus, sering BAB keras, nyeri perut sebelah kiri, sering mencret berulang, penurunan berat badan drastis disertai BAB berdarah, danya benjolan di anus baik yang keluar masuk atau menetap. Indikasi ini, pasien dilakukan kolonoskopi, tambahnya. (id80)










