ACEH BARAT (Waspada): Rumah restorative justice pertama dibangun di Meulaboh Kabupaten Bupati Aceh Barat tepatnya di kantor Kades Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu (8/6).
Bupati Aceh Barat H. Ramli MS yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Nyak Na, SE, M.Dev., meresmikan rumah restorative justice tersebut dengan memotong pita didampingi Kepala Kejari Aceh Barat, Firdaus, SH, MH, MM, M.Kom.
Asisten Administrasi Umum Nyak Na menjelaskan, rumah perdamaian merupakan program yang lahir dari kebijakan Kejaksaan Agung, bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian suatu masalah.
“Pendekatan keadilan restoratif membuka peluang penyelesaian terhadap beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) tanpa harus sampai ke pengadilan,” jelas Nyak Na.
Nyak Na menambahkan, agar nantinya perkara pidana yang terjadi di masyarakat tersebut akan dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat. Ia berharap rumah perdamaian ini dapat memotivasi masyarakat menjadi warga negara yang taat dan sadar hukum, serta saling menjaga satu sama lain.
Sementara, Kepala Kejari Aceh Barat, Firdaus, SH, MH, MM. M.Kom menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang telah mendukung hingga terbentuknya rumah restorative justice pertama di Kabupaten Aceh Barat ini.
“Insya Allah rumah restorative justice di Desa Drien Rampak ini bisa menjadi pilot project bagi desa-desa lainnya di Aceh Barat untuk ikut membentuk rumah perdamaian ini,” ujar Firdaus. (b22)