SINGKIL (Waspada): Rumah Tahanan Negara Kelas II B Singkil, mengusulkan remisi tambahan untuk tahanan pendamping (Tamping), bagi perwakilan narapidana yang telah membantu kegiatan pembinaan (Pemuka) di Rumah Tahanan.
Kepala Rutan Negara Kelas II B Aceh Singkil Machda Landasny kepada Waspada.id di Singkil Utara, Kamis (27/7) mengatakan, Rutan Kelas II B Singkil telah melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dalam rangka untuk pemberian remisi tambahan Tamping Pemuka, yang berlangsung di Aula Darma Wanita.
Sidang remisi pemuka ini dilaksanakan untuk menentukan keputusan segala sesuatu yang berkaitan dengan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif secara objektif dan transparan.
Dijelaskannya, seperti biasa, setiap momen Hari Kemerdekaan RI menjadi momentum baik yang ditunggu-tunggu oleh para narapidana.
Karena pemerintah memberikan remisi (pemotongan masa pidana). Hanya saja selama ini jumlah narapidana yang medapatkam remisi umum 17 Agustus di Rutan Singkil, sedang menunggu kelengkapan adminitrasi dan substantif dari Kementerian Hukum dan Ham.
Dan baru tahun ini perdana Karutan Kelas II B, mengusulkan remisi Tamping Pemuka, bagi perwakilan narapidana yang telah membantu kegiatan pembinaan, selama menjalani hukuman di Rutan Singkil.
Selanjutnya katanya, tahun depan Rutan Singkil akan kembali mengusulkan remisi donor darah, remisi Lansia dan remisi sakit berkepanjangan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Untuk besaran remisi tersebut katanya, dari mulai 1/3 sampai dengan 1/2 dari remisi umum 17 Agustus yang diterima narapidana.
Lebih lanjut Machda menjelaskan, ada 7 jenis remisi yang diberikan untuk narapidana selama menjalani masa hukuman.
Diantaranya, remisi donor darah. Dan Rutan Singkil akan berkordinasi dengan PMI di Singkil atau Subulussalam untuk pemberian remisi ini. Kemudian, remisi lansia untuk Napi yang lanjut usia. Serta remisi sakit berkepanjangan. Tahun depan remisi jenis ini akan kembali kami usulkan, dan sesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dijelaskannya, para narapidana tetap akan diberikan remisi asalkan berlakukan baik selama di Rutan, yang menjadi reward dari Pemerintah.
Setelah mendapat remisi diharapkan para napi yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat berkumpul kembali dengan masyarakat dan keluarga dapat menjalani kehidupan seperti biasa dan tidak lagi melakukan kejahatan.
Namun jika tetap melanggar tata tertib dan mengganggu keamanan di Rutan kami akan berikan punishment, yakni sebagai hukuman disiplin.
Dalam kesmpatan itu, Machda melaporkan, tahun 2023 situasi di Rutan Kelas IIB Singkil kondusif dengan kapasitas 65 orang jumlah narapidana. Serta 175 orang, jumlah seluruh tahanan. Dengan kinerja petugas Rutan yang cukup baik dalam melaksanakan tugasnya, pungkasnya. (B25)