Scroll Untuk Membaca

Aceh

Saatnya BMA Dan BMK Optimalkan Fungsi Sebagai Nazir Wakaf Uang

Saatnya BMA Dan BMK Optimalkan Fungsi Sebagai Nazir Wakaf Uang
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Pegiat filantropi di Aceh mengharapkan Baitul Mal Aceh (BMA) dan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) mengoptimalkan fungsi sebagai Nazir Wakaf Uang.

Akademisi UIN Ar-Raniry, Prof Dr Armiadi Musa, MA (foto) menyampaikan hal ini kepada media di Banda Aceh, Minggu (10/8/2025).

Menurutnya, potensi wakaf uang secara nasional sangat besar, mencapai antara Rp180 triliun hingga Rp181 triliun per tahun, namun realisasinya masih jauh tertinggal.

Armiadi menilai, dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan penuh akuntabilitas, instrumen wakaf uang memiliki peluang besar menjadi sumber pendanaan berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

“Dengan posisi dan kewenangan tersebut, BMA dan BMK berpotensi besar menjadi lembaga pengelola wakaf uang yang mampu menghimpun dana secara masif, menginvestasikannya secara produktif, dan menyalurkan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

“BMA dan BMK memiliki modal awal berupa legitimasi hukum dan kepercayaan publik. Tantangannya, bagaimana membangun sistem pengelolaan wakaf uang yang modern, transparan, dan produktif, sehingga masyarakat merasa aman dan yakin bahwa dana mereka benar-benar dikelola
sesuai syariah,” ujarnya.

Ia mengatakan, keberhasilan pengelolaan wakaf uang membutuhkan sinergi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, perbankan syariah, lembaga pendidikan, ulama, cendikiawan muslim, serta pengusaha muslim.

“Kalau ini dilakukan dengan serius, Aceh bisa menjadi model nasional dalam pengelolaan wakaf uang. Dampaknya bukan hanya pada pengentasan kemiskinan, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi Aceh yang tidak terlalu bergantung pada APBA dan APBK,” tegasnya.(Id66)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE