AcehHeadlines

Sah, Mualem-Dek Fadh Pemenang Pilgub Aceh

Hasil Rekapitulasi Unggul 1.492.846 Suara

Sah, Mualem-Dek Fadh Pemenang Pilgub Aceh
KIP Aceh telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pilgub tingkat provinsi. tangkapan layar
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tingkat provinsi. Hasilnya, pasangan Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah Dek Fadh unggul dengan selisih 183.471 suara.

Rapat pleno berlangsung selama dua hari di ruang paripurna DPR Aceh, Sabtu-Minggu (7-8/12/2024). Rapat pleno dipimpin Ketua KIP Aceh Agusni AH serta dihadiri seluruh komisioner KIP, Panwaslih Aceh, saksi kedua pasangan calon serta pihak terkait lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Proses penghitungan suara berlangsung lancar meski ada beberapa catatan khusus yang disampaikan saksi pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi. Agusni mengesahkan satu persatu hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dimulai dari Aceh Tenggara.

Setelah 23 kabupaten/kota selesai disahkan, Agusni membacakan hasil perolehan suara tingkat provinsi mulai jumlah rincian suara masing-masing pasangan calon hingga total suara sah dan tidak sah.

Berikut perolehan suara pasangan calon gubernur Aceh pada Pilkada 2024:

1. Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi: 1.309.375

2. Muzakir Manaf-Fadhlullah Dek Fadh: 1.492.846

Jumlah suara sah: 2.802.221
Jumlah suara tidak sah: 125.593
Total suara sah dan tidak sah: 2.927.814

Diketahui, pasangan Mualem-Dek Fadh unggul di 15 kabupaten/kota. Pasangan nomor urut 02 itu kalah di delapan daerah yakni di Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Langsa dan Bener Meriah. Suara terbesar Mualem yakni di Kabupaten Aceh Utara.

Kepada Waspada.id Agusni mengaku semua proses telah berjalan lancar. (dtc/m14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE