KUTACANE (Waspada.id): Menyambut syiar Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M, Forkopimda Aceh Tenggara mengeluarkan seruan bersama guna menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai syariat Islam di tengah masyarakat.
Hal tersebut berdasarkan UU No 44 tahun 1999 tentang p penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Aceh, UU no 11 tahun 2026 tentang pemerintahan Aceh, Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, Qanun Aceh No 8 tahun 2014 tentang pokok pokok syariat islam.
Kemudian, qanun Aceh no 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat istiadat, peraturan Bupati Aceh Tenggara no 21 tahun 2015 tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa /perselisihan adat istiadat dan petunjuk teknisnya.
Kepada Waspada.id, Senin (16/2), Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry, SE, MM menyampaikan seruan Forkopimda yang sepakat menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara agar melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
1. Meningkatkan wawasan pengetahuan agama Islam dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan keikhlasan agar meraih predikat taqwa.
2. Melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, memakmurkan masjid, meunasah, surau, serta melaksanakan shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, i’tikaf dan ibadah lainnya.
3. Menghindari perbuatan yang dapat membatalkan puasa dan mengurangi pahala seperti pornografi, provokasi dan perbuatan tercela lainnya.
4. Meningkatkan kegiatan dakwah Ramadhan dengan santun dan selalu memelihara ukhuwah Islamiyah.
5. Menunaikan zakat, memperbanyak infak, sedekah serta menyantuni anak yatim dan fakir miskin.
6. Mentaati semua peraturan yang menyangkut ketertiban umum seperti lalu lintas, tidak balapan liar, tidak memakai knalpot brong, larangan menyalakan petasan dan hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
7. Meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran dan aksi pencurian pada saat pelaksanaan ibadah Ramadhan.
8. Menghindari masalah-masalah yang dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama.
II. Non Muslim
1. Kepada masyarakat non muslim agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan (tidak makan, minum dan merokok di tempat umum).
2. Turut berperan dalam mewujudkan toleransi yang tinggi.
III. Aparatur Negara Kabupaten Aceh Tenggara
1. Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, disiplin, penuh tanggung jawab, serta menjaga kode etik dan kehormatan korps aparatur pemerintah.
2. Menjadi teladan dalam melaksanakan kewajiban dan syiar Ramadhan.
3. Berperan sebagai konsultan dalam pemecahan masalah di tengah masyarakat.
4. Melakukan pengawasan, pembinaan dan penertiban terhadap pelanggaran syariat Islam sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Menjadi pelopor dan teladan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah serta akhlak terpuji.
6. Mengarahkan para da’i dan ta’lim agar menyampaikan pesan menyejukkan dan mendamaikan.
IV. Unsur Ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat, cerdik pandai, generasi muda dan orang tua
1. Menjadi panutan dalam melaksanakan ibadah dan menyemarakkan Ramadhan serta menunjukkan akhlak terpuji.
2. Meningkatkan dan mempelopori kegiatan Islami selama Ramadhan serta menjauhi maksiat dan perbuatan tercela.
3. Mengelola media sosial dengan baik dan tidak menyebarkan hoaks, berita bohong dan ujaran kebencian.
4. Dilarang menyelenggarakan ritual adat atau pesta yang menggunakan fasilitas jalan umum karena membahayakan pengguna jalan (pemasangan teratak, penyembelihan, dll).
V. Media massa cetak dan elektronika
1. Mendukung sepenuhnya seruan bersama ini dan mempublikasikan kepada masyarakat luas.
2. Meningkatkan siaran bernuansa Islam dan tidak membuat berita hoaks.
VI. Pelaku usaha dan pengelola kegiatan ekonomi
1. Pemilik restoran/warung/kedai makanan dan minuman dilarang menjual untuk umum mulai pukul 05.00 WIB sampai 15.00 WIB, dan tidak membuka warung hingga waktu shalat tarawih.
2. Pengusaha salon diharapkan menjunjung nilai-nilai Ramadhan dan tidak melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan.
3. Pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menggelar karaoke, musik dan kegiatan sejenis.
4. Dilarang memproduksi, menjual, membeli dan mengonsumsi minuman memabukkan serta kegiatan pornografi dan erotisme.
5. Menghormati nilai Ramadhan dengan tidak melakukan penimbunan kebutuhan bahan pangan.
6. Dilarang menghambat distribusi bahan pangan dan kegiatan ekonomi lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
VII. Pengawasan dan sanksi
1. Pengawasan dilakukan oleh Pengulu Kute dan Imum Mukim serta unsur Forkopimcam dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Syariat Islam.
2. Forkopimda melakukan pengawasan sesuai situasi dan kondisi lapangan.
3. Apabila terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian seruan bersama ini dikeluarkan untuk dapat dipahami dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab dan masing masing ditandatangani oleh Forkopimda Aceh Tenggara. (id80)











