LHOKSUKON (Waspada) : Meskipun tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2024 telah dibuka sejak 1 Mei 2023, namun sampai sekarang belum ada yang mendaftar di KIP Aceh Utara, Senin (8/5).
Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Utara Muhammad Sayuni (foto) kepada Waspada menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tahapan pengajuan bakal calon dimula Tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. “Pengajuan berakhir 14 Mei 2023,” jelasnya.
Akan tetapi memasuki hari ke-8, belum ada Partai Politik dan Partai Politik Lokal yang mendaftarkan Bacaleg sebagai peserta Pemilu 2024 di KIP Aceh Utara. Muhammad Sayuni juga menjelaskan tentang tahapan pencalonan anggota legislatif. Pertama, pengajuan bakal calon oleh Partai Politik peserta Pemilu, kemudian verifikasi administrasi, ketiga penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan tahapan terakhir penetapan daftar calon tetap (DCT).
KIP Aceh Utara menunggu Partai Politik dan Partai Politik Lokal peserta Pemilu 2024 yang hendak menyerahkan daftar caleg-nya. “Kami siap menerima tamu partai politik (parpol) dalam mengajukan bakal calon anggota legislatif,” kata Muhammad Sayuni.
Di Kabupaten Aceh Utara terdapat 18 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024 yang akan bertanding dalam pemilu mendatang. Terdapat enam Dapil di Kabupaten Aceh Utara dan nantinya akan terpilih sebanyak 45 anggota legislatif.(b08)