SABANG (Waspada.id): Sat Intelkam Polres Sabang bersama Unit Intelkam Polsek Sukajaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian tiang galvanis penerang jalan utama milik Pemerintah Kota Sabang yang terletak di Gp.Paya, Kec. Sukamakmue Kota Sabang, Kamis (16/10/2025)
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pengumpulan bahan keterangan yang diterima melalui wawancara terhadap Masyarakat Gp.Paya, yang melaporkan bahwa terdapat tiga unit tiang galvanis penerangan jalan umum beserta perangkatnya, seperti lampu, penampang solar, cell, baut, dan baterai, telah hilang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Intelkam Polres Sabang bersama Unit Intelkam Polsek Sukajaya melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian (TKP) dan membenarkan bahwa tiga unit tiang galvanis penerangan jalan utama milik Pemerintah Kota Sabang memang telah hilang.
Selanjutnya, tim melakukan pengecekan terhadap sejumlah gudang butut (pengepul barang bekas) di wilayah Kota Sabang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa potongan tiang galvanis penerang jalan utama sebagaimana yang dilaporkan hilang, di sebuah gudang butut di Kec. Sukajaya Kota Sabang.
Pada pukul 11.00 WIB, Kasat Intelkam Polres Sabang Ipda Muhammad Dimas Permadi, S.Tr.K bersama Kapolsek Sukajaya Iptu Samsuri mendatangi gudang tersebut untuk melakukan wawancara dan pengumpulan informasi lebih lanjut terkait identitas para pelaku pencurian yang telah menjual barang hasil curian tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang tersangka, dan pada akhirnya tim berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian tiang galvanis penerangan jalan utama, masing-masing berinisial, I H, 27, laki-laki, A H, 36, laki-laki.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Sabang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Intelkam Polres Sabang Ipda Muhammad Dimas Permadi, S.Tr.K mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sabang dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara serta mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi awal sehingga kasus ini dapat segera diungkap. Polres Sabang akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Kota Sabang,” ujar Ipda Dimas.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sabang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menampung atau membeli barang-barang bekas yang tidak jelas asal-usulnya, serta selalu berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Id68)