LANGSA (Waspada): Sat Lantas Polres Langsa melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang penertiban knalpot brong dan tertib berlalu lintas di kalangan pelajar di SMK Negeri 2 Kota Langsa, Senin (15/1).
Kasat Lantas Polres Langsa, Iptu Irfan Firdaus, STr.k, S.I.K melalui KBO Sat Lantas, Iptu Rusim menyampaikan, hari ini pihaknya melakukan edukasi dan memberikan pemahaman kepada para siswa terkait UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta larangan penggunaan knalpot brong serta disiplin dalam berlalu lintas.
“Kepada siswa/siswi yang ditemukan menggunakan knalpot brong akan ditindak, hal ini dilakukan agar ke depan lebih tertib lagi dan menggunakan knalpot standar sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lainnya.

Usai melaksanakan sosialisasi, Kanit Patroli beserta anggota unit patroli melaksanakan sweeping/penertiban terhadap kendaraan para siswa/siswi SMKN 2 Langsa yang menggunakan knalpot brong agar mengganti dengan knalpot yang standar.
Pada kegiatan tersebut ditemukan sebanyak 8 unit sepedamotor siswa/siswi SMKN 2 yang menggunakan knalpot brong dan telah dilakukan penggantian dengan knalpot yang standar.
“Jadi total selama 3 hari melaksanakan kegiatan sosialisasi sudah terjaring sebanyak 25 knalpot brong,” tandasnya. (b13)